BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kasus Dauh Puri Klod Belum Tuntas, LSM Bintang Gana Soroti Kinerja Kejari Denpasar

banner 120x600

Mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod Ni Luh Putu Ariyaningsih saat menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar.Foto:(dok). 
DENPASAR – terasbalinews.com | Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk menuntaskan kasus korupsi APBDes di Desa Dauh Puri Klod dengan mencari tersangka lain, hingga berita ini ditulis belum juga ada kabar beritanya.
Artinya, bisa jadi kasus ini berakhir dan hanya menjadi tanggungjawab Ni Luh Putu Ariyaningsih selaku mantan Bendahara Desa di Desa Dauh Puri Klod yang pada tanggal 28 April 2020 divonis 13 bulan penjara.
Kasi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini juga belum bisa memastikan apakah kasus Dauh Puri Klod ini lanjut atau berhenti.
“Wah, saya belum berani pastikan ya (lanjut atau berhenti). Yang jelas saat ini kami masih mempelajari berkas dan putusan dari majelis hakim Tipikor,” jelas Kadek Hery yang dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Seperi diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pimpinan I Gede Rumega dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih terbukti bersalah turut serta melakukan atau yang melakukan dengan tujuan memperkaya orang lain atau koorporasi.
Artinya, dalam melakukan tindak pidana, terdakwa Suryaningsih tidak sendirian. Namun bersama siapa, hingga saat ini Kejari Denpasar pun belum bisa mengungkap. Kasi Intel bahkan mengatakan Kejari saat ini cenderung lebih berhati-hati untuk melanjutkan kasus ini.
Lebih berhati-hati karena adanya putusan bebas terhadap kasus yang membelit mantan Perbekel atau Kepala Desa Pemecutan Kaja.”Dengan adanya putusan bebas ini, kami jelas saat ini harus lebih berhati-hati lagi. Jadi kami minta untuk bersabar dulu,” ungkapnya.
Lambatnya Kejari Denpasar dibawah pimpinan Luhur Istighfar dalam melanjutkan kasus di Desa Dauh Puri Klod ini mendapat sorotan tajam dari LSM Bintang Gana.
LSM yang selama ini fokus dalam pemberantasan korupsi di Bali melalui juru bicaranya Catur Agung Prasetyo, mengatakan bahwa Kejari Denpasar harus segera mengungkap perkara korupsi di Desa Dauh Puri Klod ini.
“Tidak ada alasan bagi Kejari Denpasar untuk berlama-lama dalam menetapkan tersangka baru, fakta-fakta telah terungkap di persidangan melalui saksi-saksi alat bukti,” ujar Catur Agung Prasetyo, Rabu (1/7/2020).
Tak hanya itu, Catur Agung Prasetyo juga mengatakan tidak ada alasan kuat bagi Kejari Denpasar untuk mendiamkan atau tidak membawa tersangka baru kasus ini ke persidangan.
“Kejari Denpasar harus menepati janjinya dengan memastikan bahwa orang yang berniat jahat yang harus bertanggung jawab. Jangan karena adanya tekanan justru mengorbankan orang-orang yang keterlibatannya hanya sebatas administratif karena tuduhan lalai dalam pengawasan,” tegasnya.
Selain itu, Catur juga meminta agar , Kejaksaan melindungi pelapor atau pengungkap kasus korupsi. ” Jangan malah menekan, karena hal justru akan mencederai semangat pemberantasan korupsi, karena orang akan menjadi takut untuk melapor,” pungkas Catur.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *