BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman, Saksi Ahli Sebut Tidak Pernah Minta Kompensasi

Foto - Sidang dugaan pemerasan dan pengancaman di PN Denpasar. (Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa I Gustu Arya Dirawan (terdakwa I) dan Hartono (terdakwa II), Senin (28/1) kembali dilanjutkan.

Dalam sidang , Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menghadirkan dua orang saksi. Yaitu atas nama Ni Ketut Astini dan Ni Wayan Noni.

Diketahui, kedua saksi ini salah satunya adalah ahli waris dari I Wayan Lenggeh, salah satu pemilik lahan dengan SHM No: 51.71.010.030.0022/21 yang digunakan jalan di perumahan Mina Utama.

Dihadapana majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra, keterangan kedua saksi nyaris sama. Yaitu menerangkan bahwa, membenarkan bahwa atas penggunaan tanah miliknya, sudah mendapat kompensasi.

“Pernah ada perjanjian yang menyatakan boleh menggunakan tanah milik I Wayan Lenggeh,”ujar saksi Ni Wayan Noni. Dan sebagai alhli waris, kedua saksi juga mengatakan saat ini sudah tidak lagi meminta kompensasi.

“Dulu sudah pernah diberi kompensasi Rp. 20 juta dan dibagi tiga,”ujar saksi. Nah, terkait masalah adanya kompensasi lagi, saksi mengatakan memang pernah ikut rapat dengan warga Mina Utama.
Saksi juga membenarkan bahwa, sejatinya warga memang menolak ada kendaran lewat di jalan itu dengan alasan tidak nyaman. Namun dalam pertemuan itu, setahu saksi warga tidak pernah membahas soal kompensasi.
Saksi sendiri, sebagai ahli waris dari I Wayan Lenggeh mengatakan tidak pernah meminta kompensasi.

Diketahui, dalam sidang sejatinya jaksa juga memanggil saksi korban, I Gusti Made Arya. Namun saksi korban tidak hadir dengan alasan sakit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dalam praktek pungli tersebut, keduanya mengatasnamakan Ketua Kelompok Warga dan memungut uang kompensasi jalan masuk ke perumahan di Jalan Mina Utama Suwung Batan Kendal, tepatnya di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar Selatan hingga puluhan juta.
Polisi mengerebek kedua tersangka saat bertransaksi dengan seorang warga di Warung Mina Renon di Jalan Tukad Gangga nomor 1, Denpasar Selatan, Minggu (05/08) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam OTT tersebut, polisi menemukan barang bukti uang tunai diduga hasil pungli sebesar Rp 100 juta dan dua buah BG dengan nilai total Rp. 49.000.000.000. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *