BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kasus “Kaya Moyet” Sampai ke Meja Hijau, Korban Sebut Ini Pelajaran

banner 120x600

Linda Fitria Paruntu saat duduk di kursi pesakitan PN Denpasar.Foto:ist
Denpasar | terasbalineww.com
Sidang kasus tentang ujaran kebencian di media sosial dengan perkara Nomor 623/Pid. Sus/2020/PN Denpasar berlangsung di PN Denpasar, Selasa 11/8/2020) kembali dilanjutkan.
Agenda sidang dalam kasus yang menyeret Linda Fitria Paruntu sebagai terdakwa itu, mengagendakan mendengar keterangan ahli IT, Gde sastrawangsa, ST. MT. dari STIKOM Bali.
Diketahui, kasus ini bermula dari postingan WhatsApp group yang kemudian berlanjut ke ranah Facebook, Simone Polhutri selalu korban terus mendapatkan cercaan, makian dan sumpah serapah yang dialamatkan kepadanya.
“Saya berharap ini merupakan pembelajaran kepada masyarakat agar bijaksanalah dalam melakukan postingan dan komunikasi WhatsApp Group, akibatnya bisa membuat orang lain menderita
Seperti saya dan rusaklah harga diri dan martabat saya dengan perkataan ‘Si Monyet’ yang tersangka postingan dengan menge-tag nya ke semua rekan dan saudara saya di Facebook,” ujar Simone kepada wartawan yang ditemui di PN Denpasar, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, hal ini mengingatkan akan pepatah ‘Jarimu adalah Harimaumu’,” kata Simone sambil menahan Isak tangisnya
Dirinya tak habis pikir mengapa harus terjadi pada dirinya, karena selama ini merasa tak pernah berbuat jahat ataupun melontarkan sesuatu kata yang menyakitkan namun hujatan dan hinaan selalu ditujukan kepadanya oleh seorang perempuan secara membabi buta di ranah media sosial.
“Banyak sekali bukti otentik dari hujatan, cacian bahkan merendahkan martabat saya yang dilakukan olehnya dan mulanya saya dengan sabar tak menanggapi itu semua, namun akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib beserta bukti-buktinya,” kata Ibu tiga orang anak ini.
Bahkan menurutnya, Pihaknya waktu itu masih menunggu kata maaf namun yang bersangkutan malah menantang untuk dilaporkan.
“Kejadian ini merupakan akumulasi kekesalan saya dan teman-teman yang juga pernah dicerca namun mereka takut melaporkan,” tambahnya.
Mayor Sus Erwin Dwiyanto, SPI, SH. dari Diskum TNI AU yang hadir menjelaskan bahwa sudah kewajiban pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum serta mendampingi Christine Polhutri karena memang merupakan bagian dari Kelurga Besar TNI (KBT),
“Kami memberikan advokasi dan bantuan hukum,” tegasnya. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Agustus 2020 untuk mendengarkan keterangan Saksi ahli bahasa dari pihak tergugat.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *