BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kasus Korupsi dana APBDes Dauh Puri Klod, Kejari Tetapkan 1 Orang Tersangka

banner 120x600
(foto : zar) Kasi Intel/Humas Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma.

 
DENPASAR – Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dauh Puri Klod memasuki babak baru. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 10 bulan, Kejari Denpasar akhirnya menetapkan NLPA sebagai tersangka.
Dari informasi yang didapat, pihak tim penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejari Denpasar menetapkan NLPA sebagai tersangka setelah menggelar ekspos/gelar perkara, Jumat (20/10/2019).
Kasi Intel/Humas Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma tidak membantah saat dikonfirmasi terkait penetapan satu orang tersangka ini.
“Ya benar, kami sudah menetapkan satu orang tersangka,” jelas jaksa yang akrab disama Gung  Ary ini, Jumat (1/11/2019).
Dibenarkan pula, penetapan NLPA yang saat kejadian menjabat sebagai bendahara desa di Desa Dauh Puri Klod ini sebagai tersangka, dilakukan usai tim penyidik menggelar ekspos, Selasa (29/10/2019).
“Jadi usai tim menggelar ekspos atau gelar perkara, dihari yang sama pula ditetapkan satu orang tersangka,” ungkap mantan Kasidatun Kejari Penajam Paser Utara itu.
Sementara menurut sumber tadi, tersangka NLPA dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP. Artinya dengan adanya Jo Pasal 55 KUHP yang menyatakan “turut serta” maka dapat dipastikan untuk perkara ini akan ada lebih dari satu tersangka.
Terkait ini juga dibenarkan oleh Gung Ary. “Ya benar, dengan adanya Pasal 55 ini artinya akan ada tersangka lainnya, tapi siapa orang, tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Nyoman Mardika selaku pelapor dalam perkara ini juga membenarkan bila Kejari Denpasar sudah menetapkan satu orang tersangka.
“Benar sudah ada satu orang tersangka, dan saya hari Rabu 5 November ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang dimaksud,” tandasnya. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *