BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kedapatan Nyimpan Sabu, Sumarno di Vonis 10 Tahun Penjara

(Foto/Ist)
banner 120x600

Denpasar-Terdakwa Sumarno (30) yang tinggal di Jalan Tukad Petanu Gang Belibis No. 168 yang kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,74 gram, Selasa (26/3/2019) kemarin divonis 10 tahun penjara.

Majelis hakim pimpinan Partha Bhargawa dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan jaksa menyatakan terdakwa yang lahir di Ngawi itu terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

“Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,”tegas hakim dalam amar putusannya.

Selain menghukum dengan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp. 1 miliar.”Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” pungkas hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih yang diwakili jaksa Mia Fida yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidan penjara selama 14 tahun.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Sumarno ditangkap pada tanggal 14 September 2018 silam di area parkir SE Supermaket Jalan Mahandradata.

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba.

Atas laporan itu langsung dilakukan penyelidikan oleh polisi. Hasilnya, polisi berhasil menangkap terdakwa saat berada di perkiraan SE Supermaket.

“Saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan itu polisi berhasil menemukan satu buah plastik klip berisikan sabu dan sebuah Hp merek Oppo,” ujar jaksa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat tinggal terdakwa. Disini, polisi berhasil mengamakan sabu seberat 10,74 gram, beberapa bendel plastik klip kosong, satu gulungan double tip warna hijau dan beberapa berang lainnya.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang bukti sabu itu dari orang yang bernama Bang Bros melalui pesan whatsApp. terdakwa mengambil sabu itu di Jalan Kampus Unud Jimbaran.

Menurut terdakwa, dia diperintahkan oleh Bang Bros mengambil dan mengirim paket sabu deengan upah antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *