BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Keroyok Penonton Bola Volly, Oknum Satpol PP Tabanan Terancam 7 Tahun Penjara

banner 120x600

(foto : Ist) ilustrasi pengeroyokan.
TABANAN – Tiga orang petugas Satpol PP Kabupaten Tabanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang penonton bernama AA GD Surya Parawansa (19) saat berlangsungnya pertandingan volly di GOR Debes Tabanan.
Ketiga anggota Satpol PP tersebut masing-masing I Putu Suartawan (37), I Gusti Made Artana (42) dan I Wayan Sastrawan (41). Putu Suartawan merupakan PNS sedangkan dua tersangka lain masih pegawai kontrak di Satpol PP Tabanan.
Kejadian berawal saat korban bersama dua temannya tengah menonton pertandingan volly antara Denpasar melawan Badung, Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.
Disela-sela pertandingan, teman korban bernama AA Bismantara hendak menyalami Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang juga ikut menonton. Ketika hendak kembali ke tempat duduk penonton, keduanya terlibat adu mulut dengan suporter.
Oleh petugas Satpol PP, korban dan temannya dibawa keluar GOR. Sampai di area parkir seorang oknum anggota Satpol PP menuding korban sambil berkata kasar. Merasa dikasari, korban emosi dan sempat menjawab “satu lawan satu mai”.
Tiba-tiba korban didorong dan dikeroyok hingga terjatuh dalam posisi telungkup. Oknum Satpol PP terus memukuli korban. Tidak hanya tangan kosong, korban juga dihajar dengan menggunakan kursi plastik.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramastia mengatakan, kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala bagian atas sebelah kiri dan kedua kaki mengalamu luka lecet.
“Korban juga mengaku seluruh badannya terasa sakit akibat dikeroyok,” terang Kanit Reskrim.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi TKP. Ketiga oknum anggota Satpol PP tersebut kemudian ditangkap saat masih berada di seputaran GOR Debes.
“Tersangka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun,” kata Kasat Reskrim. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *