BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kerugian Negara Dianggap Kecil, Kejaksaan “Matikan” Kasus Tukad Mati

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Kerja keras Erna Normawati Widodo Putri, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar untuk menyeret para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati ke persidangan rupanya sia-sia belaka.
Pasalnya, setelah kasus ini resmi diserahkan penangananya ke Kejari Badung, kasus yang sebelumnya ada tiga tersangka ini “dimatikan” alias dihentikan penyidikkanya dengan alasan nilai kerugian sangat kecil yaitu hanya Rp. 90 juta.
Hal ini seperti diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Amir Yanto disela-sela acara buka puasa bersama di Kantor Kejati Bali, Senin (27/5/2019) malam.
Dikatakan Amir Yanto, memang sebelumnya hasil audit dari BPKP ( badan pengawas keuangan dan pembangunan) Bali menyatakan, nilai kerugian dalam kasus ini adalah Rp. 834.853.043.
Tapi, dari hasil sidang praperadilan yang mana hakim meminta agar dilakukan audit oleh pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan itu dilakukan Kejaksaan, ternyata hasilnya berbeda, yaitu menjadi Rp. 90 juta.
“BPKP Bali menghitung kerugian secara keseluruhan proyek tersebut (total lost) sedangkan BPK hanya menghitung bagian mana yang tidak sesuai dengan spesifikasinya,” ungkap Kajati.
Jadi, kata Kajati, dari hasil penghitungan karugian dari BPK, kemudian sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, maka kerugian yang ditimbulkan dari pembangunan senderan ini hanya Rp. 90 juta.
“Intinya, jangan sampai kita menyidangkan perkara korupsi, tapi biaya penanganan perkara hingga persidangan lebih besar dari nilai kerugian negara,”pungkas Amir Yanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Kejari Denpasar dibawah pimpinan, Erna Nomawati Widodo menetapkan tiga orang tersangka.
Meraka adalah dari pihak rekanan yaitu, Direktur PT. Undagi Jaya Mandiri I Wayan Sutaya dan dua pejabat PUPR Badung saat itu, A.A Gede Dalam serta I Wayan Seraman. Bankan kedua mantan pejabat Badung ini sempat ditahan di LP Kerobokan.
Kerena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kedua pejabat itu lalu mengajukan praperadilan. Hasil sidang praperadilan, masing-masing hakim tunggal mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.
Hakim dalam amar putusanya menyatakan penetepan tersangka dan penahanan kedua tersangka tidak sah karena penyidik kejaksaan belum mengantongi nilai kerugian negara dari pihak BPK.
Tidak lama beselang, BPKP Bali mengelurkan hasill penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Dan Kajari Denpasar, Sila Pulungan Haholongan yang menggantikan Erna langsung mengumumkan hasil audit tersebut yaitu sebesar Rp. 834.853.043.
Dari informasi yang didapat, usai Kejati Denpasar menerima hasil audit dari BPKP, kedua mantan pejabat itu kembali ditetapkan tersangka. Tapi oleh Sila Pulungun kasus ini diserahkan ke Kejari Badung dengan alasan tempat kejadian adalah wilayah Kejari Badung. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *