BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ketua Kadin Bali Seret Anak Mantan Gubernur Pastika Dalam Kasus Penipuan

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Pasca ditangkap di Jakarta karena terlibat kasus penipuan hingga menyebabkan seorang investor bernama Sutrisno Lukito Disastro (58) menderita kerugian sebesar Rp16 miliar, Ketua Kadin Provinsi Bali Anak Agung Alit Wiraputra dijebloskan ke dalam sel Rutan Polda Bali.

“Langsung kita tahan karena pada panggilan awal dia tidak datang dan ada indikasi mau melarikan diri. Untuk tersangka kita kenakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun karena ini pasal pengecualian yang bersifat obyektif, ini bisa dilakukan penahanan,” kata Direktur Ditkrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (11/4/2019) di Mapolda Bali.
Saat digiring ke sel Rutan Polda Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra tampak emosi. Kepada awak media Alit mengungkapkan jika uang sebesar Rp16 miliar yang ia terima, setengahnya telah diberikan kepada Sandoz, putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

“Uangnya 50 persen kepada Sandoz. Sisanya yang 50 persen kami bertiga. Saya, Candra Wijaya dan Made Jayantara,” ucapnya.

Masih dengan penuh emosi, Alit Wiraputra yang saat itu mengenakan baju tahanan juga mengklaim bahwa awal mulanya, perjanjian kerjasama tersebut dilakukan antara korban dengan Sandoz, bukan dengan dirinya.

“Awal kesepakatan ini adalah kesepakatan antara Sutrisno Lukito Disastro dan Sandoz bukan dengan saya, saya diminta sebagai pengganti, menggantikan posisi Sandoz. Karena beliau anak gubernur saat itu, maka saya diminta untuk menggantikan posisi beliau,” bebernya.

Sebelumnya saat menjalani pemeriksaan, tersangka juga mengaku jika uang Rp16 miliar untuk mengurus izin dan sebagainya telah disetor kepada Sandoz sebesar Rp7,5 ditambah 80.000 USD atau sekitar Rp800 juta, Candra Wijaya sebesar Rp4,6 miliar, kepada Made Wijaya Rp1,1 miliar, dan sisanya yang Rp2 miliar dipegang oleh tersangka.

“Menurut tersangka, uang Rp4,6 miliar yang diberikan kepada saksi CW untuk menggambar peta wilayah, bikin surat menyurat ke Pemprov. Untuk saksi MJ uang Rp1,1 miliar tersebut sebagai operasional mengecek legalitas dan sebagainya. Sedangkan RP7,5 miliar ditambah Rp800 juta yang diberikan kepada S, uang tersebut untuk memberi saran, petunjuk, memberi format-format apa yang dibutuhkan,” ucap Dirkrimum Polda Bali. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *