BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Laporanya Dinilai Mandek, Ipung Akan Propamkan Penyidik

banner 120x600

Siti Sapura alias Ipung (kanan) bersama APD saat menggelar jumpa pers di Denpasar.foto/dir

DENPASAR – Terasbalinews.com – Pengacara Siti Sapurah berencana melaporkan penyidik kepolisian ke Propam Polda Bali lantaran dianggap lambat dalam menangani laporannya terkait kasus anak.

“Saya sudah melapor kasus ini dari bulan Oktober tahun 2020 lalu, namun hingga sekarang kasus ini diam di tempat,” terangnya, Senin (22/3/2021) di Denpasar.

Persoalan ini bermula ketika kliennya berinisial APD menikah secara adat dengan pria berinisial KAD. Di sana mereka memiliki seorang anak laki-laki yang sekarang berusia 1 tahun.

Namun dalam perjalanan terjadi persolan hingga akhirnya APD kerap mendapat kekerasan dari suaminya yang disebut-sebut pernah dipenjara pada 2017 silam karena kasus penganiayaan.

“Dia dipukul di kepalanya dan di bibir, juga didorong dibenturkan ke tembok. Dan itu sering dilakukan oleh suaminya,” tutur Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung ini.

Tak tahan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar pada bulan Oktober 2020 lalu. Anehnya, sampai saat ini pelaku tidak ditahan oleh polisi dengan alasan APD tidak mengalami luka.

“Kata penyidiknya kalau mbak berdarah-darah baru pelaku kami tahan,” tutur Ipung menirukan kata-kata polisi.

Selain kekerasan fisik, selama 5 bulan APD juga dilarang untuk bertemu dengan anak kandungnya. Hal ini lantas dilaporkan ke Polresta Denpasar. Dikarenakan tidak ada penyelesaian, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali.

“Saat itu penyidik Unit PPA Polresta Denpasar menolak laporan klien saya dengan alasan tidak ada hukum yang mengatur karena anak tersebut lahir bukan dari perkawinan yang sah dan hanya adat. Akhirnya karena saat itu dia masih belum menjadi klien saya, saya pandu agar melapor ke Polda Bali,” tuturnya.

Di Polda Bali, dalam laporan berbentuk Dumas pada Desember 2020 tersebut akhirnya muncul Pasal 330 KUHP. Namun yang membuat Ipung meradang, kasus ini seolah tidak ada tindaklanjut dari polisi.

Lantaran laporan tak digubris oleh polisi, Ipung lalu meminta pendapat kepada ahli hukum adat Bali Prof. Dr. Wayan P. Windia terkait hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan adat.

Di sana Prof. Windia memaparkan jika seseorang menikah secara adat, maka anak yang dilahirkan dalam perkawinan adat hanya memiliki hubungan hukum perdata kepada ibu kandungnya.

“Artinya apa, anak akan menjadi anak dari seorang ibu, kecuali jika dia dinikahkan secara hukum atau Undang-undang perkawinan,” ujarnya.

Dijelaskan oleh Ipung, pendapat Prof Windia kemudian dilampirkan dan dikirim ke Subdit RPK Polda Bali.

Tidak hanya itu, Ipung kemudian juga mengirim surat ke Kapolri, Kapolda, Propam Polda Bali dan sebagainya, termasuk Menteri PPA.

Dalam suratnya, Ipung mengaku menjelaskan secara detail bagaimana seorang ibu yang bukan narapidana kehilangan hak asuh anak, dan anak kehilangan hak atas ibunya.

Rupanya surat yang dikirim Ipung ke Kapolri dan Kapolda mendapat respon dan APD diundang ke Polda Bali oleh penyidik dan Kasubdit IV RPK Polda Bali.

Bukanya mendapat titik terang, dalam pertemuan penyidik kepolisian justru berkata jika mereka tidak bisa melakukan apa-apa serta tidak punya kewenangan terkait anak tersebut. Di sana penyidik Subdit RPK Polda Bali beralibi jika bapaknya juga mendapat hak atas anaknya.

“Ok, bapaknya juga punya hak atas anaknya, lalu kenapa ibunya tidak bisa mendapat hal itu, katanya semua punya hak. Dan kenapa ketika ibunya ingin ketemu pada ulang tahun pertama anaknya, polisi tidak bisa memfasilitasi,” ucap Ipung dengan geram.

Yang membuat Ipung tidak habis pikir, polisi yang semestinya memiliki kewenangan melakukan penanganan dalam kasus ini seolah ingin cuci tangan.

Ia lantas menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelum dilantik sempat mengatakan bahwa jika ia dilantik sebagai Kapolri, tidak akan lagi penegakan hukum yang tumpul keatas dan tajam kebawah.

“Tapi kenapa bahasa ini tidak sampai kebawah, apakah karena ibu ini tidak punya uang untuk membayar pengacara, atau memang laki-laki tersebut punya beking petinggi polisi, dan ini pertanyaan saya,” kata Ipung.

Oleh karena itu, ia lantas mendorong agar penyidik yang ditempatkan di Subdit PPA Polda Bali, Unit PPA Polresta Denpasar adalah orang yang paham tentang Undang-undang perkawinan, Undang-undang tentang perlindungan anak dan Undang-undang tentang PKDRT.

Di tempat yang sama APD berharap dirinya dapat bertemu dengan anaknya agar bisa mengasuhnya dengan baik.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *