BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

LPSK Dorong Polisi Terapkan TPPO Pada Majikan Korban Kekerasan 

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perhatian kepada Eka Febriyanti (21) dan Santi Yeni Astuti (19), dua asisten rumah tangga (ART) korban penyiraman air panas oleh majikannya di Gianyar.
Bahkan lantaran kedua korban kerap mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari majikannya, LPSK menyarankan penyidik Polda Bali untuk mempertimbangkan penggunaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Desak Made Wiratningsih (36).
“Penyidik kita sarankan karena dalam peristiwa ini ada beberapa unsur dari TPPO dapat terpenuhi. Ini juga setelah kami mendengar testimoni dari kedua korban,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui siaran pers, Jumat (24/5/2019).
Edwin menerangkan, pihaknya memberikan atensi khusus pada kasus penganiayaan (KDRT) terhadap dua ART ini sejak kasus tersebut mengemuka di media massa. LPSK kemudian melakukan upaya proaktif menawarkan perlindungan bagi kedua korban.
“Kami telah bertemu dengan kedua korban dan mendengar langsung tindak pidana yang dialami keduanya. Kedua korban yang merupakan kakak-beradik itu telah bekerja di rumah pelaku sejak Juni 2018. Namun, kontrak kerja baru ditandatangani pada bulan Agustus. Korban juga belum pernah menerima gaji yang dijanjikan,” terangnya.
Ditambahkan, Eka dan Santi telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis. Mereka juga meminta LPSK memfasilitasi permohonan restitusi/ganti rugi.
“Permohonan perlindungan yang disampaikan Eka dan Santi dalam waktu dekat segera diputuskan oleh pimpinan LPSK,” ujar Edwin.
Dalam pertemuan LPSK dengan korban di Polda Bali, LPSK tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali, khususnya para penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku dan memberi layanan medis kepada kedua korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eka dan Santi merupakan ART yang mengalami penganiayaan (KDRT) oleh majikannya dengan cara disiram air mendidih. Selain disiram air panas, korban Santi mengaku bagian punggungnya pernah dibakar dengan korek gas. Penganiayaan berlangsung di rumah Desak Made Wiratningsih di daerah Gianyar. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *