BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Majelis Hakim PT Kuatkan Putusan PN, Rio Handa Aji Masih Tetap Dipenjara 2 Tahun

banner 120x600

(foto : dok) Terdakwa Rio Handa Aji


Denpasar – Upaya hukum banding yang ditempuh terdakwa kasus penggelapan senilai Rp 1,4 miliar, Rio Handa Aji, untuk keluar dari jeratan hukum atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Made Pasek tidak membuahkan hasil.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Hakim Nyoman Sumaneja dalam amar putusannya sebagaimana termuat dalam website resmi PN Denpasar  menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menguatkan putusan PN Denpasar Nomor 1040/Pid.B/2019/PT DPS, tanggal 21 November 2019 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan yang termuat dalam website remi PN Denpasar, Rabu (26/2/2020). Dengan demikian, Rio Handa Aji diputuskan tetap bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana vonis hakim PN Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Taufan Amijaya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pemberitahuan putusan dan  juga salinan putusan dari PT Denpasar. “Benar kami sudah menerima salinan putusan PT Denpasar,” ujar jaksa yang akrab disapa Taufan saat dihubungi, Selasa (3/3/2020).

Namun hingga berita ini dibuat, jaksa belum melakukan eksekusi mengingat masih ada waktu beberapa hari ke depan bagi Rio Handa Aji untuk melakukan upaya hukum kasasi. “Kami masih menunggu apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak karena sesuai aturan, ada waktu dua minggu setelah putusan dibacakan baik jaksa maupun terdakwa untuk mengambil sikap atas putusan ini,” tegas jaksa Kejati Bali itu.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Made Pasek, pada sidang, Kamis (21/11/2019) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Rio Handa Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Atas putusan itu, terdakwa yang saat itu didampingi pengacara Reydi Nobel dkk., menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Tofan Amijaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun setelah masa pikir- pikir selesai, terdakwa Rio Handa Aji memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding.

Seperti diketahui pula, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat saksi korban bersama Hendra Tirtanimala menemui terdakwa yang merupakan Direktur PT. BES Living Internasional (BLI) di Jalan Plaza Kunti Nomor 1 Kuta Februari 2017 silam.

Kedatangan saksi korban bersama temannya itu adalah mencari kontraktor untuk membangun resto/toko roti di Jalan Dewi Sri No. 88 XX Kuta.

Dari hasil pertemuan itu, terdakwa sepakat untuk mengerjakan dengan tenggang waktu 4 sampai 5 bulan dengan biaya sebesar Rp 1,8 miliar. Singkat cerita korban pun sepakat dan pada bulan Februari 2017 mengirim uang sebesar Rp 1 miliar.

Diterangkan pula, masih di tahun yang sama di bulan Mei, terdakwa minta tambahan uang dan saksi korban pun mengirim Rp 200 juta. “Pada bulan Mei terdakwa mengatakan pondasi sudah selesai dan kembali minta uang kepada korban sebesar Rp 200 juta,” sebut jaksa Kejati Bali itu.

Sehingga uang yang dikirim korban kepada terdakwa senilai Rp 1,4 miliar. Setelah uang sudah dikirim, terdakwa malah tidak pernah melaporkan perkembangan proyek yang dibangun, bahkan korban juga tidak bisa mengakses CCTV yang terpasang pada proyek tersebut.

Atas hal itu, korban pun akhirnya memutuskan untuk mengecek langsung proyek yang dibangun terdakwa. Sampai disana korban melihat proyek hanya sebatas pondasi dan besi-besi yang diikat.

Saat itu terdakwa, kepada korban mengatakan terkendala dengan tukang yang masih libur hari raya dan ditambah lagi terdakwa juga banyak mengerjakan proyek lain.

Namun hingga bulan November 2007 proyek belum belum juga selesai sehingga korban menilai tidak ada niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan. Belakangan diketahui, uang Rp 1,4 M yang dikirim korban kepada terdakwa ternyata tidak digunakan untuk membangun toko milik korban, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi Rio Handa Aji. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *