BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Maling Obat HIV, Pria Penyuka Sesama Jenis Diadili

banner 120x600
(foto : Ist) Siswantoro saat jalani sidang di PN Denpasar.

 
DENPASAR – Siswantoro, pria yang disebut-sebut penyuka sesama jenis asal Jombang, Jawa Timur ini hanya bisa tertunduk malu saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/9/2019).
Dia diadili karena mencuri obat kekebalan tubuh (obat HIV) milik mantan “pacarnya” berinisial CS, pria berkebangsaan Prancis.
Dalam sidang pimpinan Hakim Koni Hartanto, terdakwa yang tinggal di Perum Dalung Permai itu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suharta dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap, kasus yang menyeret terdakwa hingga ke pengadilan ini berawal saat korban CS pergi meninggalkan rumah untuk ke Nusa Penida pada 22 November 2018 silam.
Pada saat korban pergi, korban menyimpan 4 pot obat kekebalan tubuh merk Triumeq di dalam lemari. Malah harinya terdakwa yang pernah tinggal serumah dengan korban mendatangi rumah korban yang dalam keadaan kosong.
“Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan menaiki tembok garasi,” terang jaksa Kejari Badung itu dalam dakwaan.
Sampai di halaman rumah, terdakwa melihat anak kunci yang masih nyantol di pintu.
“Saat itu rumah korban masih dalam tahap renovasi sehingga terdakwa dengan mudah bisa masuk ke dalam rumah,” urai jaksa dalam dakwaannya.
Setelah berhasil masuk, terdakwa menuju kamar korban dan mengambil 4 pot obat kekebalan tubuh milk korban. Lucunya lagi, tujuan terdakwa mengambil obat milik korban, agar korban mencari dan menghubungi terdakwa.
“Antara korban dengan terdakwa ini pernah pacaran dan tinggal bersama. Kemudian putus, sementara terdakwa masih cinta. Jadi tujuan terdakwa mengambil obat ini agar korban mau menemuinya atau paling tidak menghubunginya,” ujar jaksa usai sidang.
Akibat perbuatan terdakwa ini, saksi korban CS mengalami kerugian hingga Rp. 75.850.000. Sementara terdakwa, harus mendekam dalam LP Kerobokan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *