BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Masyarakat Akan Didenda Rp100 Ribu Jika Tak Pakai Masker saat di Luar Rumah

banner 120x600

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Pergub yang salah satu isinya memuat aturan denda bagi masyarakat yang tak menggunakan masker.
“Denda administratif sebesar Rp100 ribu dikenakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah,” ucap Gubernur, Rabu (26/8/2020) di Denpasar.
Berbeda dengan masyarakat yang dikenakan denda Rp100 ribu, jika pelanggaran terjadi di sebuah perusahaan, pemilik usaha dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
“Tempat usaha yang tidak taat protokol kesehatan selain dikenakan denda, juga dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab usaha yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan,” paparnya.
Gubernur menyebut, denda tersebut dimaksudkan agar masyarakat semakin disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Bali.
Untuk pengawasan serta penegakan peraturan di lapangan akan melibatkan perangkat daerah dengan dibantu TNI, Polri, desa adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Sebelum secara resmi diberlakukan denda, akan dilaksanakan sosialisasi selama dua minggu, setelah itu denda diberlakukan secara efektif sejak Pergub dikeluarkan,” jelasnya.
Gubernur menegaskan, Pergub yang dikeluarkan bukan semata-mata atas inisiatif Pemerintah Provinsi Bali, namun sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
“Pergub terkait denda ini tidak saja berlangsung di Bali, di beberapa daerah sudah berlangsung, dan ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *