BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Membuat Surat Palsu, Rai Tantra Dituntut 10 Bulan Penjara

banner 120x600
(foto : zar) Gusti Rai Tantra jalani persidangan.
DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bali akhirnya menyatakan terdakwa Drs. I Gusti Rai Tantra terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu.
Ini terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis  (28/11/2019) yang sudah masuk pada agenda pembacaan tuntutan. Atas perbuatan itu, terdakwa oleh jaksa I Dewa Gede Anom Rai dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, jaksa menyebut, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana memalsukan surat dan menggunakan surat palsu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. “Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar JPU dalam surat tuntutannya.
Atas tuntutan, itu terdakwa yang selama menjalani persidangan tidak ditahan di rutan, melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Sementara dalam dakwaan diterangkan, kasus ini berawal saat saksi korban Sveen (WNA) menikah dengan Ita Dewi yang merupakan saudara kandung terdakwa pada tanggal 1 Meret 1997 lalu.
Pada masa perkawinan keduanya, sepakat untuk memisahkan harta masing-masing sebagaimana dituangkan dalam surat perjanjian.
Setelah menikah, korban lalu membeli tiga bidang tanah dengan uangnya sendiri. Tapi karena korban merupakan warga asing, korban tidak diperbolehkan membeli tanah dengan menggunakan namanya, sehingga menggunakan nama isterinya.
Setelah berumah tangga selama 14 tahun mereka berdua akhirya bercerai. Sebelum bercerai, pada tanggal 31 Oktober 2011, di hadapan notaris, istri korban menghibahkan tanah-tanah yang dibeli korban yang sebelumnya menggunakan namanya kepada korban yang sudah menjadi warga negara Indonesia sejak tahun 2009.
Namun setelah tanah dihibahkan, pada tanggal 31 Oktober 2013 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari mantan istri korban membuat surat gugatan perdata.
Inti dari surat gugatan itu menyatakan bahwa, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah milik keluarga. Dan gugatan itu pun akhirnya dikabulkan hingga ke tingkat PK (Pininjuan Kembali).
“Namun setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata isi dari gugatan itu diduga palsu dan tidak benar peruntukannya sebagai bukti pada satu hal dan terdakwa telah memakai surat tersebut seolah benar dan tidak palsu,” terang jaksa.
Faktanya, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah yang dibeli dengan menggunakan uang korban pada saat mereka masih berstatus suami istri.
“Jadi tanah itu bukan tanah milik keluarga dari terdakwa maupun mantan istri korban,” pungkas jaksa Kejati Bali itu. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *