BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Miliki Sabu dan Ganja, WN Amerika Dituntut 14 Tahun Penjara

banner 120x600

(foto : zar) Ian Andrew berjalan menuju sel usai jalani persidangan.
DENPASAR – Pria warga negara Amerika Serikat, Ian Andrew Hernandez (31) tertunduk lesu saat keluar ruangan sidang. Terdakwa dalam kasus kepemilikan kokain seberat 6,60 gram netto dan ganja seberat 23,73 gram netto ini dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika dalam amar tuntutanya mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Serta “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika sesuai dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua.
“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara terhadap terdakwa Ian Andrew Hernandez dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata jaksa membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handajani Day, Senin (16/12/2019) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebelum menyampaikan tuntutan jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dikatakan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran gelap dan penyalahgunaan
narkotika.Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan pledoi (pembelaan) saat sidang selanjutnya.
Diuraikan, kasus ini berawal saat petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pria asing bernama Ian terlibat dalam peredaran narkotika di sekitar Jalan Pengubengan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Informasi ditindaklanjuti dan terdakwa ditangkap petugas kepolisian di depan Gapet Garden Jalan Raya Kedampang Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 20.00 WITA. Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket plastik klip berisi kokain di dalam saku celana depan kanan yang digunakan terdakwa.
Terdakwa lalu dibawa ke villa tempatnya tinggal di Jalan Pengubengan gang Krisna Nomor 4B Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung untuk pengembangan kasus. Ketika dilakukan penggeledahan, di dalam almari pakaian terdakwa ditemukan sebuah kotak bekas jam tangan di dalamnya terdapat 7 paket plastik klip berisi serbuk putih narkotika jenis kokain.
Kemudian di dalam laci almari pakaian kembali ditemukan 2 paket plastik klip berisi serbuk putih narkotika jenis kokain, di atas meja dapur ditemukan 1 paket plastik klip berisi daun, biji, batang kering anja, 1 bungkus kertas pelinting rokok (papir), 1 buah timbangan elektrik
dan sebuah tas kain warna orange berisi platik klip kosong.
“Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya sendiri. Untuk barang bukti 10 paket plastik klip berisi kokain, setelah ditimbang beratnya 6,60 gram netto, dan 1 paket plastik klip berisi daun, batang, biji kering ganja setelah ditimbang beratnya 23,73 gram netto,” jelas jaksa. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *