BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Modal KTP dan KK, Warga Pendatang Ini Maksa Ingin Nyoblos

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Keributan sempat mewarnai pencoblosan di TPS 3 dan 5 di Jalan Sudirman Kota Denpasar. Keributan tersebut dipicu adanya warga tak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu warga yang tidak bisa memilih menjelaskan, dirinya datang ke TPS hanya dengan membawa KTP dan KK.

Warga asal Madura ini jelas ditolak oleh petugas KPPS karena berdasarkan aturan memang tidak bisa mencoblos dan juga tak memiliki Form A-5. Akan tetapi, dirinya mengetahui bahwa ada salah satu warga pendatang yang lolos dan bisa menyalurkan hak pilihnya hanya menggunakan KTP tanpa Form A-5. Bahkan, dirinya sempat berisitegang dan beradu mulut dengan petugas KPPS.

“Jumlahnya sekitar 50 orang tadi yang kesini nggak bisa nyoblos,” ujar pemuda asal Madura yang enggan disebutkan namanya ini, Rabu (17/04/2019)

(Foto/Tim)

Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata yang juga hadir memantau di TPS tersebut mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah dengan cara melakukan klarifikasi dari semua pihak.
“Ini dibutuhkan klarifikasi. Dipanggil semua pihak, kenapa itu bisa terjadi. Pihak yang mencoblos juga KPPS-nya,” katanya.

Untuk saat ini, Bawaslu Bali akan mengamati terkait tindaklanjut yang akan dilakukan. Tentunya, mengenai arah dugaan pelanggaran tersebut.

“Sekarang lihat dulu, apakah pidana atau PSU (Pemungutan Suara Ulang),” tandas dia. Hanya saja, jika memang terbukti satu lolos, kemungkinan untuk PSU tidak ada. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *