BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Muspida Jembrana Gelar Rapat Jelang Idul Fitri 1441H

banner 120x600

(foto/ist)
 
JEMBRANA – Rapat Seruan Bersama Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H di tengah Pandemi Covid-19 di Kab. Jembrana, Tahun 2020, kembali diadakan dimana rapat pertama pada Rabu (20/5/2020) dibuka oleh Kepala Kantor Agama Kab. Jembrana, kali ini dibuka langsung oleh Bupati Jembrana yang diwakili oleh Asisten 2 Sekda Kab. Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya Sos, bertempat Aula Kantor Kementerian Agama, Jln. Hasanudin No. 1, Kel. Dauhwaru, Kec/Kab. Jembrana. Rabu (20/5/2020).
“Dalam rangka Kesiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid- 19, bagaimana kita dapat melaksanakan Ibadah namun tetap mematuhi himbauan dan instruksi Pemerintah sehingga dapat memutus Rantai Penyebaran Covid 19. Pada kesempatan ini kita bahas bersama,” sebut Asisten 2 Sekda Kab. Jembrana I Gusti Ngurah Sumber yang mewakili Bupati Jembrana yang dihadiri pula Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav. Djefri Marsono Hanok, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK
Ia melanjutkan, terkait penanganan Covid-19, keberhasilan Kabupaten Jembrana dalam Penanganan Covid-19 mendapatkan rangking pertama tingkat Propinsi, dan rangking Pertama tingkat Nasional, dalam Penanganan Pandemi Covid-19,
“Kita berharap bersama-sama pandemi Covid-19 cepat hilang dan masyarakat nantinya dapat bekerja dengan normal, pembatasan dengan pengumpulan banyak orang kita tetap laksanakan, seperti melakukan Ibadah baik di Pura, Mesjid, Gereja, Vihara dalam hal ini tidak di larang namun tetap jaga jarak dan selalu gunakan masker,” tuturnya.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK langsung memberi tanggapan dan menjelaskan, kita di Kabupaten Jembrana terdiri dari berbagai Suku, Agama, dan Budaya, serta kita sudah telah melewati rangkaian kegiatan hari raya besar, kalau dalam hari normal kita melaksanakan dengan menghadirkan umat yang besar, khususnya untuk situasi saat ini pandemi Covid-19, mari kita bersama sama untuk ikut serta memutus rantai penyebaran Covid-19 khusus di Kab. Jembrana.
Lebih lanjut Gede Adi menjelaskan, saat ini dapat dilaksanakan dengan baik seperti kegiatan umat yang seminimal mungkin, seperti halnya giat di Pura Merta Sari di sana tidak ada kerumunan orang banyak, begitu juga di Pura Rambut Siwi.
“Kepada Umat Muslim yang dalam dekat ini akan melaksanakan hari raya, dalam hal ini saya juga tidak melarang namun tetap meminimalisir berkumpulnya banyak orang, bukan berarti di batasi, walaupun harus di Masjid namun dapat di batasi dengan beberapa orang pengurus dan yang lainnya,” ucapnya.
Gede Adi menambahkan, yang lebih bagus lagi Ibadah di laksanakan di rumah, guna dapat memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jembrana. Dimana perlu kita ketahui Kab. Jembrana mendapat nomor urut satu tingkat Prov. Bali dan Nomor Urut satu terbaik tingkat Nasional dalam Penanganan Covid-19 mari kita pertahankan, tegasnya.
Sementara itu Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav. Djefri Marsono Hanok juga menjelaskan, terkait Pelaksanaan kegiatan Ibadah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H di masa pandemi Covid-19, di harapkan tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama no.6 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19.
Dijelaskan juga, Kegiatan Ibadah di laksanakan di Rumah guna memutus mata rantai Penyebaran Covid-19 di kab. Jembrana, diharapkan kepada seluruh para pengurus dan Takmir Masjid dalam pelaksanaan Sholat tetap memperhatikan protokol Kesehatan, jaga jarak, dan gunakan masker.
“Kita berharap yang sakit cepat sembuh dan tidak ada lagi yang lain terinfeksi Covid-19, sehingga himbauan dari pemerintah untuk dapat kita taati, sekali lagi kita sama-sama menjaga agar umat yang akan melaksanakan Ibadah tidak berkumpul dan tetap jaga jarak,” jelasnya.
Selanjutnya Ketua MUI Kab. Jembrana H Tafsil LC M.Pd.I mengatakan, nanti akan kami sampaikan kepada Takmir Masjid dan Dewan Masjid yang ada di Kab. Jembrana terkait pelaksanaan Ibadah Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
Lebih jelasnya Ia menambahkan, paham radikalisme artinya paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan, namun dalam artian esensi radikalisme dalam konsep sikap jiwa dalam perubahan, imbuhnya.
Setelah semua tanggapan dari berbagai pihak di utarakan ditetapkan kesepakatan bersama hasil rapat koordinasi yang dibacakan oleh Asisten 2 Sekda Kab. Jembrana I Gusti Ngurah Sumber menjelaskan, sehubungan seruan bersama pelaksanaan Sholat Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19 yang dibuat oleh Komisi Fatwa MUI, DMI, Ketua NU, dan Ketua Muhammadiyah Kabupaten Jembrana pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2020, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri yang khusuk dan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19, dan disampaikan Kesepakatan Bersama, sebeagai berikut.
Lebih lanjut, bahwa panduan pada romawi Il huruf i yang berbunyi “Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan baik di Masjid, maupun di Mushola yang terdekat dengan tempat tinggal masing-masing dengan syarat dalam kondisi sehat, serta jarak diatur dan harus tetap melaksanakan Protokol Kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan Khutbah” DIBATALKAN dengan alasan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jembrana.
“Selanjutnya, untuk tertibnya pelaksanaan ibadah dalam rangka pelaksanaan Idul Fitri I Syawal 1441 H, dihimbau kepada Umat Muslim untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama Keluarga,” tutupnya. (rls)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *