BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Nekat Edarkan Sabu, Sudarningsih Divonis 9 Tahun Penjara

banner 120x600

(foto : zar) Sudarningsih usai jalani sidang.
DENPASAR – Wanita bernama Sudarningsih (29), terdakwa dalam kasus narkoba divonis pidana penjara selama 9 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis hakim dengan dipimpin hakim I Made Pasek dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap terdakwa Sudarningsih dan pidana denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata majelis hakim dalam putusan, Selasa (7/1/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima. Hal yang sama juga dilakukan jaksa.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Kasus yang menyeret sales marketing ini bermula saat ia dihubungi seseorang bernama Gusman, Kamis (15/8/2019) sekitar pukul 17.00 Wita. Gusman menyuruh terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.
Tergiur iming-iming upah, ia lalu mengambil tempelan dan membawanya pulang ke kosnya di Jalan Intan Permai No.9, Banjar Taman, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Sesuai perintah Gusman, terdakwa lalu memecah barang yabg dimasukkan ke dalam bungkus bekas rokok tersebut menjadi 12 paket. Setelah itu terdakwa disuruh menempel di daerah Imam Bonjol, Denpasar sebanyak 2 paket.
“Sisanya kemudian disimpan terdakwa di bawah wastafel yang ada di dapur dalam kamar kos,” urai jaksa dalam dakwaan.
Perbuatan terdakwa tercium petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar. Ia akhirnya ditangkap saat tengah berada di kamar kosnya, Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 16.45 Wita.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat 10,46 gram, 1 bal pipet bening strip kuning, 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 buah handphone merk Vivo warna hitam-biru di bawah wastafel dapur kos terdakwa. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *