BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ngelunjak, Dituntut Satu Tahun, Bule Ini Minta Direhabilitasi

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Bule Australia bernama Gregor Egli yang diadili di PN Denpasar karena terjerat kasus narkoba benar-benar tidak tahu diuntung. Bagimana tidak, meski sudah diberi tuntutan super ringan yaitu, satu tahun penjara, dia tetap tidak diterima dan minta untuk direhabilitasi.
Ini terungkap dalam sidang, Kamis (16/5/2019) dalam sidang yang mengagendakan pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Dalam pembelaanya yang dibacakan didapan majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra itu, pada intinya terdakwa sependapat dengan tuntutan Jaksa Penumtut Umum (JPU) Assri Susantina yang menyatan terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkoba bagi dirinya sendiri.

Perbuatan terdakwa ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Hanya saja terdakwa tidak sependapat dengan lamaya hukuman yang dimohonkan jaksa.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya beralasan bahwa dirinya adalah pengguna atau lebih tepatnya adalah korban yang tidak layak umtuk dipenjara.
“Seharusnya JPU menuntut terdakwa dengan pasal 127 ayat (3) yang mana dalam ayat ini mewajibkan korban untuk direhibilitasi, bukan dipenjara,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Kerane itu dia pun memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis rehap terhadap terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya Gregor Egli (41) Warga Negara Asing (WNA) asal Australia ini dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria yang fasih berbahasa Indonesia ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik, bagi dirinya sendiri, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,09 gram netto
Sementara itu sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan awal mula terdakwa Gregor ditangkap. Pada hari Senin, 28 Januari 2019 di Jalan Salawati, Gang Saraswati, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.
Terdakwa ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, dan menemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram brutto. Narkotik itu ditemukan petugas di lemari pakaian terdakwa.
Lalu dilakukan pemeriksaan, dan terdakwa mengakui bahwa narkotik jenis sabu-sabu itu adalah miliknya. Ia mendapat sabu-sabu itu dengan cara membeli dari Derry seharga Rp 2,3 juta.
“Terdakwa membeli dengan cara mentransfer uang, kemudian sabu-sabu dikirimkan Derry ke rumah terdakwa. Terdakwa telah menggunakan sabu-sabu sejak bulan Pebruari 2018. Terakhir menggunakan sabu-sabu dua hari sebelum diciduk oleh petugas kepolisian,” ungkap Jaksa Assri kala itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *