BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Niat Menikmati Masa Tua di Bali, Kurnia Justru Kena Tipu 

banner 120x600
(foto : Ist) Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jual beli tanah di PN Denpasar.

 
DENPASAR – Sidang kasus dugaan penipuan/penggelapan jual beli tanah dengan terdakwa Gunawan Priambodo, Selasa (27/8/2019) kembali dilanjutkan. Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Dewa Budi Watsara, itu masuk pada agenda pemeriksaan saksi.
Ada dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja. Dua saksi tersebut adalah Kurnia Soetanto selaku saksi korban dan Mahendra Anton Ingriyono.
Di muka sidang, saksi Kurnia menuturkan bahwa benar dia membeli tanah seluas 1462M2 yang berlokasi di Pecatu, Kabupaten Badung kepada terdakwa yang ditawarkan melalui saksi Anton.
Korban mengaku tertarik membeli tanah tersebut karena terdakwa mengatakan di lokasi itu nantinya akan dibangun fasilitas yang salah satunya adalah lapangan golf. Selain itu, niat korban membeli tanah di Bali adalah untuk menikmati masa tuanya.
“Saya bertemu dengan Anton dan ditawari tanah di Bali. Saya tertarik karena saya ingin menikmati masa tua saya di Bali,” ungkap Kurnia.
“Apakah saksi pernah ditunjukan sertifikat asli tanah itu,” tanya hakim yang dijawab saksi tidak pernah. “Terus kok percaya kalau tanah itu punya terdakwa,” tanya hakim lagi. Saksi menjawab percaya bahwa tanah itu milik terdakwa setelah mendapat jaminan dari notaris Ketut Nelli Asih.
“Saya sempat mendatangi notaris Neli Asih, saat itu notaris mengatakan tanah itu milik terdakwa dan sertifikat sedang dalam proses balik nama,” jawab koban.
Kesaksian korban ini diperkuat oleh saksi Anton. Di mana saksi Anton menjelaskan, sebelum terdakwa meminta bantuanya untuk memasarkan tanah tersebut, saksi Anton juga sempat menemui notaris Nelli Asih karena menurut terdakwa sertifikat ada pada Nelli Asih.
Karena ada jaminan dari notaris, saksi korban akhirnya sepakat membeli tanah di blok 7 seluas 1462M2 yang ditawarkan oleh saksi Anton dengan harga Rp6 miliar yang dibayar dengan cara mencicil.
Setelah korban mencicil kurang lebih Rp2,5 miliar, saksi Anton memberitahu kepada korban bahwa ada yang tidak beres dengan proyek milik PT. Bangsing Permai Properti. Ketidak berasan itu terlihat dengan tidak adanya aktifitas pembangunan di lahan yang katanya milik terdakwa.
Atas hal itu, korban lalu mencari tahu apa penyebab proyek itu mecet. “Belakangan saya tahu proyek itu macet karena tanah yang saya beli mesuk jalur hijau sehingga tidak boleh dibangun,” terang saksi.
Korban juga mengatakan, terdakwa sempat menawarkan mengambalikan uangnya. Namun hingga kasusnya sampai ke Pengadilan, terdawa tidak mengembalikan uang milik saksi korban.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *