BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Nilep Komisi Karyawan, Mantan Supervisor PT. MBS Diadili

banner 120x600

(foto : Ist) Terdakwa keluar ruangan usai sidang.
DENPASAR – Wanita kelahiran Gorontalo bernama Leila Natalia Tumewu (41) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Rabu (21/8/2019) diadili di PN Denpasar.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wayan Kawisada, itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati. Terdakwa menghadapi perkara ini didampingi pengacara Bernadin dkk.
Dalam dakwaan yang dibacakan terungkap, akibat perbuatan terdakwa PT. Makmur Bersama Sejahtera (MBS) yang bergerak dalam bidang telekomunikasi mengalami kerugian Rp. 17.725.000.
Diterangkan pula, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat terdakwa sebagai supevisor yang salah satu tugasnya adalah melakukan penghitungan penghasilan dan gaji sales, pada tanggal 10 Oktober 2018 mengirim surat elektorik kepada Jong Penarti selaku komisaris PT. MBS.
Email itu berisikan daftar gaji, komisi dan bonus bulan Agustus untuk 12 orang seles sebesar Rp. 81.345.000 yang harus dibayar oleh perusahaan.
Atas pengajuan gaji tersebut, pihak perusahaan mentransfer gaji, komisi dan bonus para sales sesuai sejumlah yang diajukan oleh terdakwa ke rekening terdakwa.
“Pembayaran gaji/komisi dan bonus seles itu dikirim ke rekening terdakwa dua kali transfer, yaitu Rp. 46.500.000  pada tanggal 1 September dan 13 Oktober sebesar Rp. 34.845.00,” sebut jaksa dalam dakwaanya.
Namun setelah dilakukan pengecekan, terdakwa diduga me mark up uang pembayaran gaji/komisi dan bonus para seles ini. Seharusnya perusahaan hanya membayar gaji/komisi dan bonus 12 seles di bulan Agustus sebesar Rp. 63.620.000.
Namun oleh terdakwa dinaikan menjadi Rp. 81.345.000. Akibat perbuatan terdakwa ini, pihak PT. MBS mengalami kerugian Rp. 17.725.000.
Sementara terdakwa, akibat perbuatanya ini dijerat dengan Padal 374 KUHP.  Sebelum sidang ditutup, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan.
“Hanya kami sulit untuk membuktikanya. Yang jelas dan ada buktinya ya hanya Rp. 17. 725.00 ini,” katanya yang ditemui di Denpasar. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *