BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Oknum Petugas P2TP2A Perkosa Korban Pemerkosaan, Ipung : Pelaku Harus Dihukum Setimpal

banner 120x600

Siti Sapura alias Ipung saat mendampingi korban pemerkosaan yang pelakunya divonis 13 tahun penjara.Foro/zar
Denpasar | Terasbalinews.com – Nasib malang dialami bocah berinisial NF (14). Sebab, NF yang merupakan korban pemerkosaan ini kembali diperkosa oleh oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Peristiwa memilukan yang dialami korban menuai simpati publik. Salah satunya yang turut menyatakan keprihatinan yakni Siti Sapurah alias Ipung, wanita selama ini dikenal selalu memperjuangkan hak wanita dan anak-anak yang menjadi korban baik di Bali maupun di luar Bali.
Kepada wartawan Ipung mengatakan, dalam kasus ini (kasus di Lampung Timur), korban seharusnya dibawa ke rumah aman tapi oleh oknum tersebut malah dibawa ke rumahnya.
“Saya yang mantan pendamping hukum P2TP2A Kota Denpasar yang sempat aktif sejak tahun 2012 hingga 2017 sangat terpukul dan mengutuk perbuatan tersebut,” ujarnya, Kamis (9/7/2020) di Denpasar.
Dengan geram Ipung menyatakan, korban yang semestinya mendapat perlindungan justru sebaliknya malah diperkosa dengan ancaman sejak bulan Januari hingga Juni 2020.
“Tidak hanya sampai di situ, oknum tersebut juga ditengarai menjual korban kepada laki-laki lain,” ucapnya.
Atas hal itu, Ipung mendorong aparat penegak hukum (polisi) agar memberikan hukuman yang berat dengan menggunakan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan dari Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan perubahan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Di mana dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan sampai hukuman mati dan ditambah hukuman pemberatan lainnya seperti kebiri kimiawi, pemasangan alat sensor/chip di bagian tubuhnya, dan ekspose identitas secara lengkap di publik,” tegasnya.
Ipung lantas memberi saran kepada Lembaga P2TP2A agar melakukan perbaikan dalam requitment anggota/pekerja sosialnya, serta perlu menelusuri track record/latar belakangny sebelum mereka diberi kepercayaan mendampingi korban.
Selain itu, diperlukan adanya pengawasan yang ketat dari lembaga terkait yang bertugas menjadi pengawas lembaga tersebut.
Ipung juga mengungkapkan memiliki pengalaman buruk di mana saat menitip seorang korban di salah satu rumah singgah yang notabene milik pemerintah, saat itu korban nyaris mengalami nasib serupa (diperkosa).
“Sejak itu lah saya memohon kepada beberapa pemangku kebijakan di Bali dengan mengusulkan kita (Bali) butuh rumah aman, namun sampai saat ini rumah aman bentukan pemerintah saya tidak mengetahui ada atau tidak?, karena selama ini yang saya tahu kebanyakan korban dititip di yayasan-yayasan milik swasta,” bebernya.
Seperti diketahui bersama, Ipung selama ini dikenal oleh masyarakat Bali bahkan hingga keluar Indonesia sebagai wanita yang selau membela hak hak wanita dan anak yang menjadi korban, baik itu korban kekerasan fisik maupun korban pemerkosaan.
Karena itu Ipung mengaku sangat marah dan juga sedih mendengar ada pihak atau oknum petugas P2TP2A yang seharusnya melindungi atau menjadikan tempat paling nyaman bagi korban malah menjadi neraka.
“Saya marah dan sedih membaca dan mendengar berita ini. Karena itu saya ingin pelaku agar dihukum berat dan setimpal atas perbuatannya,” pungkas wanita juga seorang lawyer itu.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *