BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

PN Denpasar Tangani Praktik Perjanjian Bisnis yang Ditengarai Melanggar dan Salahi Aturan Formil

banner 120x600

(foto : ist) Ni Nyoman Armini, SH, CPCLE. (kiri) dan Putu Yogi Pardita, SH (kanan).
DENPASAR – Ni Nyoman Armini, SH, CPCLE., dan Putu Yogi Pardita, SH, selaku kuasa hukum Ni Wayan Santiani dalam perkara perdata No. 559/Pdt.G/2019/PN.Dps menyatakan bahwa penandatanganan suatu akta notaris harus dihadiri dan ditandatangani secara bersamaan pada saat itu juga oleh para pihak.
Sehingga apabila hal tersebut dilanggar dapat menyebabkan akta notaris tersebut turun derajatnya menjadi akta bahwa tangan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn., ahli hukum Kenotariatan dan Pertanahan dari Fakultas Hukum Universitas Udayana pada saat memberikan keterangan ahlinya dalam persidangan perkara tersebut, Selasa (22/10/2019).
Persidangan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar itu ditangani Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, I Made Pasek, SH, MH dan Ida Ayu Adnya Dewi, SH, MH.
Pembacaan akta sampai pada penandatanganan adalah merupakan satu kesatuan dari peresmian akta (Verlijden), terlebih akta perjanjian jual beli merupakan Partijk Acta, yaitu akta yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang/Notaris dengan pihak minimal 2 orang dan inisiatif datang dari para pihak, sehingga wajib untuk dihadiri dan ditandatangani secara bersamaan oleh para pihak.
Dalam praktik penandatanganan akta secara terpisah memang umum terjadi, tetapi Pasal 16 ayat (1) huruf m UU Jabatan Notaris secara tegas mengharuskan untuk dihadiri dan ditandatangani secara bersamaan. UU bersifat dwingenrecht, memaksa
jangan sampai pelanggaran-pelanggaran itu terjadi, jika terjadi akibat hukumnya adalah perjanjian bisa menjadi tidak sah, batal demi hukum dan akta menjadi di bawah tangan.
“Ketentuan ini sebenarnya selain melindungi para pihak juga melindungi notaris itu sendiri,” ujar dosen yang akrab disapa SKR ini.
Ni Nyoman Armini, SH, CPCLE., menerangkan, selain mengandung cacat formil, akta-akta yang dibuat oleh notaris Hartono, SH ini juga mengandung cacat materiil.
“Karena klien kami tidak pernah menandatangani apapun pada tanggal yang tertera dalam akta-akta tersebut dan juga tidak pernah sepakat untuk membuat perjanjian jual beli. Ini sebenarnya adalah perjanjian pinjam meminjam uang yang dibalut dengan perjanjian jual beli sebagai jaminan,” tegasnya.
Diungkapkan oleh Ni Nyoman Armini, SH, CPCLE, bahwa saat ini memang banyak berkembang praktik bisnis pinjam meminjam uang antar perseorangan dengan jaminan sebidang tanah.
“Prosesnya yang mudah dan cepat merupakan keunggulan yang ditawarkan oleh seorang “pendana” kepada para peminjamnya, akan tetapi bunga yang ditawarkan pun tidak main-main, bahkan terbilang tinggi yaitu antara 5-10 persen per bulannya,” ujar Ni Nyoman Armini, SH, CPCLE.
Terlepas dari bersedianya peminjam dikenakan bunga yang tinggi, hal yang perlu diperhatikan, yaitu perjanjian yang digunakan dalam dalam proses pinjam meminjam tersebut, bukanlah perjanjian pengakuan utang, melainkan menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan tambahan Kuasa Menjual dan Perjanjian Pengosongan sesuai dengan lamanya waktu pinjaman.
Perjanjian dengan model seperti ini tentu akan menguntungkan pihak pemberi pinjaman, karena ketika peminjam tidak mengembalikan pinjamannya tepat waktu, maka jaminan tersebut dapat langsung dialihkan (balik nama) oleh pemberi pinjaman. Hal ini pastinya akan sangat merugikan pihak peminjam, karena jaminan miliknya seketika itu bisa saja langsung lenyap tanpa sisa.
“Oleh sebab itu, kami memberikan saran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan praktik perjanjian seperti ini. Jangan sampai mau, apabila ada pihak yang menawarkan pinjaman uang dengan perjanjian jual beli sebagai jaminannya,” papar advokat dari kantor hukum PAR & Partners ini.
Terkait dengan perkara No. 559/Pdt.G/2019/PN.Dps, berdasarkan fakta persidangan, di mana dalil pihak lawan yang menyatakan, bahwa telah terjadi perjanjian jual beli sebenarnya telah terbantahkan sendiri oleh pengakuan dari saksi Ni Ketut Wartini alias Bu Krisna alias Bu Achio.
Di mana, menurut Ni Nyoman Armini, SH, CPCLE, pembayaran telah terjadi ketika sertifikat kliennya masih menjadi jaminan di bank dan nominal pembayarannya pun tidak sesuai dengan yang tertera dalam akta. Nominal yang tertera dalam PPJB lebih besar daripada nominal pada bukti pembayaran, sehingga jelas ini menandakan adanya suatu bunga.
“Dengan adanya pemberian bunga, maka sudah tentu bukan merupakan perjanjian jual beli,” paparnya.
Sementara Ni Ketut Wartini alias Bu Krisna alias Bu Achio saat persidangan pun menerangkan, bahwa semua perjanjian dibuat dan ditandatangani sebelum terjadinya pembayaran/pelunasan kredit di bank, hal ini jelas bertolak belakang dengan tanggal yang tertera dalam PPJB.
“Kami sih berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan jernih berdasarkan fakta-fakta persidangan. Selain itu kami pun telah siap untuk segera membawa permasalahan ini ke ranah pidana,  karena kuat dugaan adanya pemalsuan surat ke dalam akta otentik Pasal 264 KUHP yang dilakukan oleh pihak lawan bersama-sama dengan notaris,” tegas Ni Nyoman Armini, SH, CPCLE. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *