BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Polda Bali Cekal Sudikerta Pergi ke Luar Negeri

Foto - Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. (Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar, mantan wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta dilarang berpergian alias dicekal keluar negeri oleh Polda Bali.

“Pencekalan dikeluarkan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (30/11/2018) kemarin,” terang Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho di Mapolda Bali, Senin (3/12/2018).

Kombes Nugroho menjelaskan, pihaknya terlebih dulu melakukan satu rangkaian diawali dengan penyelidikan, penyidikan kemudian gelar perkara yang dihadiri Krimum, Bidang Hukum, Propam dan Itwasda Polda Bali. Berdasarkan alat bukti yang mencukupi, Sudikerta kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia lalu mengurai, kasus tersebut berawal pada tahun 2013 saat Sudikerta menawarkan dua obyek tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048) dan 3.300 m2 (SHM 16249) di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung kepada Ali Markus pemilik Maspion Group. Padahal sebelumnya, tanah dengan SHM 16249 sudah pernah dijual kepada PT Dua Kelinci.

“Sehingga disinilah keadaan palsunya, inilah alat gerak yang digunakan Sudikerta untuk menipu pihak Maspion. Padahal secara kewajiban Maspion sudah memberikan hampir Rp150 miliar kepada Pak Sudikerta dan kawan-kawan,” bebernya.

Peran Sudikerta selanjutnya mengendalikan cek maupun bilyet giro (BG) dan membagi-bagikan kepada teman-temannya, termasuk kepada oknum pegawai BPN. Untuk menelusuri kemana saja uang mengalir, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan PPATK.

“Untuk alat bukti, Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan sebanyak 26 dokumen, 4 lembar cek dan BG, 6 lembar rekening koran bank BCA, 4 lembar slip penarikan uang, handphone dan alat bukti lain. Kami juga sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi dalam kasus ini,” terang Nugroho.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta belum dilakukan penahanan lantaran masih banyak rangkaian penyidikan yang harus dilakukan oleh polisi, termasuk akan kembali memeriksa Sudikerta untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Disinggung lambannya proses hukum padahal kasus tersebut berlangsung cukup lama, Kombes Nugroho menerangkan bahwa pihak korban baru melapor tahun 2018.

“Kalau saya dengar sekilas dari pihak pelapor, memang mereka mencoba untuk persuasif karena sebelumnya hubungan antara pelapor dan terlapor ini baik, namun karena tidak ada tanggapan dari terlapor, akhirnya dilaporkan,” terangnya.

Ketika dikejar ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Dirkrimsus mengatakan kemungkinan itu ada, dan saat ini penyidik Krimsus Polda Bali tengah melakukan pendalaman, termasuk kepada lebih dari 10 orang yang diduga menerima aliran uang dari Sudikerta. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *