BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Polda Bali Tetapkan Sudikerta Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Foto - Kuasa hukum PT Masipon Grup, Sugiharto dkk. (Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan status tersangka terhadap mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp150 miliar.

Informasi diperoleh, penetapan Sudikerta sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/11/2018).

Sudikerta dilaporkan Perusahaan Maspion Grup Surabaya terkait pemalsuan sertifikat tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Sementara istri Sudikerta yang juga dilaporkan saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Dalam surat ditandatangani Kasubdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro itu tercantum  pasal sangkaan di antaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan penetapan status tersangka terhadap Sudikerta.

“Iya, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kombes Hengky, Jumat (30/11/2018) malam.

Kasus yang menjerat Sudikerta berawal pada tahun 2013 saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang dan Istri Sudikerta, Ida Ayu menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.

Setelah melawati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.

Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp150 miliar.
“Sudikerta ini berperan mulai menawarkan tanah, membuat PT Pecatu Bangun Gemilang hingga membagikan uang hasil penjualan tanah tersebut,” kata sumber.

Kuasa hukum PT Masipon Grup, Sugiharto dkk yang ditemui di Polda Bali, Jumat (30/11/2018) sore mengaku sudah menerima SP2HP terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka. Ia berharap penyidik bisa melakukan proses penyidikan selanjutnya sesusia dengan proses hukum yang berlaku. Termasuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Kami sudah menggelontorkan uang besar Rp150 miliar, tapi kami dibohongi. Kami tidak bisa menguasasi fisik tanah dan tidak memilik hak atas dua bidang tanah tersebut,” ungkap Sugiharto. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *