BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

PPDB 2019, Sistem Zonasi Disinyalir Munculkan Domisili Asli Yang Direkayasa

(Foto/Tim)
banner 120x600

DENPASAR – Protes terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi dilakukan puluhan orang tua siswa di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (2/7/2019).
“Kami ke sini berkumpul dari jam 08.00 WITA, tapi tidak ada satupun perwakilan dari Dinas yang menemui,” ujar salah seorang orang tua siswa dengan geram.
Menurut para orangtua siswa, kedatangan mereka ini untuk meminta kejelasan PPDB terkait penerimaan sisa melalui jalur zonasi. Pasalnya, kali ini Nilai Ujian Nasional (NUN) tidak dipergunakan lagi dalam sistem zonasi Selain itu, para orang tua siswa itu juga menyoroti dan menduga ada beredar domisili asli tapi direkayasa agar mendapatkan sekolah yang diinginkan dan dianggap favorit.
“Anak saya NEMnya diatas 9, tapi tidak diterima di sekolah negeri, padahal saya sudah bawa KK, rupanya kalah dengan domisili. Ketika saya tanya salah satu orang tua siswa katanya ia harus mengeluarkan uang 3 juta untuk mendapatkan surat keterangan domisili,” ungkap Simon.

(Foto/Tim)

Pun demikian banyak orangtua yang menyesalkan banyak beredarnya surat keterangan domisili yang direkayasa. Untuk itu para orang tua meminta Disdik memverifikasinya. Meskipun tanggal 5/7 akan diumumkan hasilnya, jika siswa tersebut terbukti menggunakan surat keterangan yang direkayasa, para orang tua meminta, siswa tersebut dikeluarkan dari sekolah.
“Kan itu yang berlaku, jika ketahuan mesti dikeluarkan,” kata Eko. Bahkan para orang tua yang hadir menyatakan kesiapannya membantu Disdik memverifikasi jika pihak Disdik beralasan kekurangan tenaga.
Akhirnya sekitar pukul 10.25 WITA, para orang tua siswa diterima perwakilan Dinas, yakni Kepala UPT BPTENDIK Nyoman Ratmaja, setelah diantar oleh salah seorang tamu ASN dari BKD Bali. Para orang tua siswa akhirnya diarahkan ke Aula Dinas untuk menyampaikan aspirasi.
Salah satu orang tua siswa yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Bali, Inten Iratmini mengkritisi juknis PPDB yang memperbolehkan domisili dalam penerimaan siswa melalui jalur zonasi ini. Menurutnya, domisili itu asli, namun ada dugaan direkayasa.
“Jadi domisili itu asli tapi direkayasa. Coba cek ke sekolah, kami siap membantu dan jangan diabaikan kata-kata kami,” ujarnya mengingatkan.
Pihaknya pun menyayangkan, domisili itu mengalahkan Kartu Keluarga (KK), sehingga tergeser dari nominasi dalam penerimaan siswa melalui sistem online ini.
“Seharusnya, KK lebih diutamakan. Setelah itu baru domisili. Kalau harus menggunakan zonasi, kami juga siap, dan mari kita adu dengan NEM,” kata dosen tersebut.
(Foto/Tim)

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait zonasi memang betul ada aturan dari pusat. Akan tetapi seharusnya ada kajian. Namun jika sudah tidak sesuai dan juga tidak mampu mengakomodir keluhan orang tua siswa, pihaknya menyarankan agar jangan takut dengan aturan. Karena pemerintah mempunyai tanggungjawab menampung warga.
“Kami disarankan ke swasta. Sistem ini katanya pemerataan, tapi buktinya tidak adil untuk pemerataan,” sebutnya, sembari mengatakan, melanjutkan di sekolah swasta bisa saja, tapi dari segi pembiayaan ia minta juga disamakan seperti di negeri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT BPTENDIK Nyoman Ratmaja mempersilahkan orang tua siswa yang menemukan dugaan rekayasa domisili agar melapor dan memberikan data kepada pihaknya.
“Silahkan datang jika ditemukan domisili yang bodong itu, dan berikan kepada kami,” ujarnya. Menurutnya, jika ada temuan rekayasa seperti itu, maka ada konsekuensi terhadap calon siswa dan dikuatkan lagi dengan surat pernyataan orang tua siswa bermaterai Rp6000. Yakni dikeluarkan dari sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Ratmaja meminta lima orang tua siswa menjadi perwakilan untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan para orang tua siswa ini.
“Kami minta lima orang nanti kita duduk bersama untuk mencari jalan keluar,” kata Ratmaja, di mana sebelumnya, ia telah menjelaskan tentang Permendikbud Nomo 50 tahun 2018 terkait PPDB. “Silahkan sampaikan keluhan saya akan catat dan tindaklanjuti,” ujarnya. (wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *