BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Propam Klarifikasi Pengaduan Ayu PD Terkait Laporannya di Polresta

banner 120x600

Ayu PD (kiri) didampingi kuasa hukumnya Siti Sapurah usai memberikan klarifikasi di Polresta Denpasar. foto/dir. 
Denpasar – terasbalinews.com | Propam Polresta Denpasar memanggil perempuan berinisial Ayu PD. Pemanggilan terkait laporan aksi penganiayaan yang dilakukan suami Ayu PD berinisial KAD beberapa bulan lalu.
“Sebelumnya kasus penganiayaan ini telah kami laporkan ke Unit 1 Satreskrim Polresta Denpasar,” ucap Siti Sapurah saat mendampingi Ayu PD ke Mapolresta Denpasar, Senin (19/4/2021).
Pengacara yang juga aktivis perempuan dan anak ini mengatakan, Propam Polresta Denpasar memanggil kliennya untuk dimintai klarifikasi.
Di sana, Propam Polresta Denpasar menanyakan kronologi awal laporan yang dibuat ketika Ayu PD belum didampingi kuasa hukum.
“Jadi pada tanggal 24 Oktober 2020 sekitar pukul 09.30 Wita, klien saya datang ke SPKT Polresta Denpasar. Di sana diterima oleh polisi berpakaian preman dan klien saya disuruh melakukan visum ke RS Trijata Denpasar. Padahal saat itu klien saya mengatakan tidak membawa dompet,” tutur Siti Sapurah.
Anehnya, polisi saat itu justru tetap menyuruh Ayu PD datang ke RS Trijata tanpa memberi surat pengantar bukti lapor polisi atau dumas (pengaduan masyarakat).
Usai berobat, Ayu PD menghubungi polisi yang sebelumnya ditemui untuk bertanya apa perlu ke Polresta guna membuat laporan. Namun oleh petugas tersebut, Ayu PD disuruh pulang.
“Polisi tadi menyuruh klien saya tidak usah ke Polresta melainkan langsung pulang sembari berkata siapa tahu suami klien saya bisa baik lagi,” tutur pengacara yang akrab disapa Ipung ini.
Sampai di rumah, Ayu PD kembali mendapat penganiayaan, caci maki dan hinaan dari suaminya. Ayu PD lalu menghubungi polisi tadi dan akhirnya baru disuruh membuat laporan polisi.
Merasa kasusnya tak ditangani secara serius, Ayu PD terus berupaya bertanya namun hingga saat ini kasusnya seolah mengambang. Sehingga, kasus ini diadukan ke Propam Polresta Denpasar.
“Tadi klien saya ditanya sebanyak 13 pertanyaan selama 4,5 jam oleh Propam Polresta Denpasar. Belum ada kesimpulan, tapi tadi sempat dikatakan bahwa pemanggilan untuk klarifikasi laporan yang kami buat,” terang Ipung.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *