BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Selain Rumjab Sekda, Kejati Juga Sempat Incar Anggaran Sewa Rumjab Wakil Bupati Buleleng

banner 120x600

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Baki A. Luga Herlianto.Ist

DENPASAR – terasbalinews.com ~ Kasus dugaan penyelewengan anggaran sewa rumah jabatan (Rumjab) Sekrertaris Daerah (Sekda) Buleleng yang disidik oleh Kejati Bali memang belum ada perkembangan yang signifikan.

Hanya saja, menurut informasi mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, Selasa (23/4/2021) dipanggil sebagai saksi. Namun hingga berita ini ditulis, terkait pemanggilan saksi ini belum terkonfirmasi.

Tapi jika ditarik kebelakang nampaknya bukan hanya anggaran sewa Rumjab Sekda Buleleng saja yang dibidik oleh Kejati Bali, tapi juga Rumjab wakil Bupati Buleleng pun ikut di kejar.

Hanya saja dalam perjalanannya tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali tidak menemukan adanya tindak pidana atau dugaan adanya penyelewengan anggaran sewa Rumjab wakil Bupati Buleleng.

Hal ini sepeti ditegaskan oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Tapi pejabat yang akrab disapa Luga ini membenarkan bahwa tim sempat melakukan penyeledikan terkait anggaran sewa Rumjab wakil Bupati Buleleng itu.

“Jadi begini, awalnya ada laporan masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan anggaran sewa Rumjab  Sekda dan wakil Bupati Buleleng,” terang Luga.

Laporan itu kata Luga, lalu ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan. “Nah setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan, untuk sewa Rumjab wakil Bupati Buleleng sudah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri,” kelas Luga.

Intinya, jelas Luga untuk anggaran sewa Rumjab wakil Bupati Buleleng tidak ditemukan adanya dugaan tidak pidana sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk sewa rumah jabatan  Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.

“Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp 800 juta lebih,” kata Asisten Intelijen Kejati Bali Zuhandi, belum lama ini.

Dijelaskan, sampai dengan saat ini Sekda Kabupaten Buleleng tidak mempunyai rumah jabatan. Padahal ada perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah perihal sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.

Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali yang melakukan penyelidikan menemukan unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Zuhandi menyatakan, berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku

“Di mana rumah yang disewakan tersebut adalah rumah pribadi Sekda itu sendiri,” tuturnya.

Ditambahkan, kasus ini melanggar Permendagri No. 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020).

Juga pelanggaran terhadap Permendagri dan mengarah kepada unsur Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *