BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Selundupkan 1,1 Kilo Sabu dalam Perut, Pria Tanzania Ini Terancam Hukuman Mati

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Pengusaha asal Tanzania, Abdul Rahman Asuman (43) yang ditangkap menyelundupkan narkotika jenis sabu sabu seberat 1.130,96 gram yang disimpan perutnya ke Bali, Kamis (11/4/2019) disidangkan.

Dengan barang bukti Narkotika yang cukup banyak itu, terdakwa yang didampingi pengacara Made Suardika Adnyana itu pun terancam hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika menjerat terdakwa dengan dua pasal. Yaitu Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Selain itu, jaksa Kejari Denpasar ini juga menjerat terdakwa dengan Pasal 112 (2) UU Narkotika yang ancaman hukuman nya lebih rendah yaitu 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Sidang yang dipimpin Hakim Novita Riama itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Januari 2018 sekira pukul 18.00 WITA si Terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban.

Saat itu terdakwa yang baru tiba dari Doha dengan menumpang pesawat Qatar Airlines diperiksa oleh petugas dari Bea Cukai, Ari Hendra Prabowo dan I Made Yoga Swara dengan menggunakan mesin X-Ray.

“Kerena terdakwa menunjukkan gelagat yang mencurigan, kedua petugas Bea Cukai itu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa dan juga barang bawaannya,” sebut jaksa Kadek Wahyudi dalam surat dakwaanya.

Karena dalam pemeriksaan petugas tidak menemukan apa-apa, lalu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap rongga percernaan terdakwa dengan melakukan rontgen di Rumah Sakit BIMC di Jalan Bay Pas Ngurah Rai.

“Dari hasil rontgen diindikasikan ada benda yang mencurigakan pada saluran pencernaan terdakwa,” jelas jaksa. Atas hal itu, terdakwa oleh petugas dibawa ke Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Setelah diberi obat, dua jam kemudian dari anus terdakwa keluar benda menyerupai kapsul sebanyak 82 kapsul berwarna kecoklatan yang didalamnya setelah dibuka berisikan kristal bening yang diduga sabu sabu.

Setelah itu petugas Bea dan Cukai melaporkan temuan ini ke Polresta Denpasar. Pada saat dibawa petugas ke Polresta Denpasar, ternyata masih ada beberapa kapsul yang belum keluar dari perut terdakwa.

Oleh petugas pun terdakwa akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara. Selama di RS Bhayangkara ini terdakwa akhirnya kembali mengeluarkan 17 kapsul yang masih tersisah dari dalam perutnya, sehingga total jumlah kapsul yang ada diperut terdakwa adalah 92 buah.

Setelah dilakukan penimbangan terdakwa Narkotika jenis sabu sabu yang adalah dalam 92 buah kapsul tersebut, beratnya keseluruhannya adalah 1.130,96 gram atau 1,1 kilo. Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa terdakwa membawa narkotika itu nantinya akan diberikan kepada orang lain. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *