BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Selundupkan 24 Biji Ganja, WN Peru Terancam 12 Tahun Penjara

banner 120x600

(foto : zar) WN Peru penyelundup biji ganja jalani sidang.
DENPASAR – Warga negara (WN) Peru, Giacomo Belatin Indiveri (39) yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai, 13 Agustus 2019 sekira pukul 11.20 Wita karena membawa 24 biji ganja, Rabu (13/11/2019) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Akibat perbuatannya pria kelahiran Lima, Peru itu pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis.
Yaitu Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada dakwaan kesatu dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama pada dakwaan kedua.
Sidang masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa. Terungkap dalam dakwaan, sebelum terdakwa ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai Denpasar, terdakwa terlebih dahulu berjalan-jalan bersama keluarganya ke beberapa negara.
Saat tiba di Red Line, Amsterdam,  Belanda tanggal 10 Agustus 2019 terdakwa sempat membeli dan menggunakan biji ganja di salah satu restoran. Sehari setelah itu terdakwa kembali membeli biji ganja yang kemudian disimpan hingga akhirnya dibawa sampai ke Bali.
Saat terdakwa tiba di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai, 13 Agustus 2019 sekira pukul 11.20 Wita, petugas dari Bea Cukai melihat gerak-gerik terdakwa yang sangat mencurigakan.
Atas kecurigaan itu petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan juga barang-barang bawaannya.
“Hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 24 biji ganja seberat 0,46 gram yang disimpan di tas terdakwa,” tegas jaksa Kejati Bu itu dalam surat dakwaannya. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *