BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Selundupkan Ekstasi dan Sabu, WN Malaysia Diadili

banner 120x600

(foto : Ist) Kelvin Yap Chee Hoong, WN Malaysia saat jalani sidang.
DENPASAR – Kelvin Yap Chee Hoong (34), warga negara (WN) Malaysia yang ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Bali seberat 0,16 gram netto, Kamis (3/10/2019) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang yang dipimpin Hakim Heriyanti itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Andhika Nugraha. Dalam perkara ini, terdakwa didampingi pengacara Siti Sapura alias Ipung.
Dalam dakwan yang dibacakan di muka sidang terungkap, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat 19 Juli 2019 lalu sekira pukul 13.30 WITA.
Saat itu, terdakwa baru tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menumpangi pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 306 rute Bandara Kuala Lumpur-Denpasar.
“Namun saat memasuki terminal kedatangan, petugas Bea Cukai melihat gerak gerik terdakwa sangat mencurigakan saat hendak melewati mesin X-RAY,” sebut jaksa Kejati Bali itu.
Atas kecurigaan itu petugas langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terdakwa dan barang bawaannya di ruang pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 platik klip berisi 2 butir tablet warna hijau yang mengandung sediaan Narkotik golongan I jenis ekstasi dan 1 plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika golongan I jenis sabu dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa.
Kepada petugas terdakwa mengaku ekstasi dan sabu itu adalah miliknya yang didapat secara gratis dari temannya di Malaysia bernama NG Wai Ming.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat tiga pasal dalam UU Narkotika, yaitu Pasal 113 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Dalam sidang, Hakim Heriyanti sempat meminta kepada jaksa untuk menyampaikan perjalanan selama terdakwa menjalani rehabilitasi mengingat selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan di Rutan melainkan menjalani rehab di RS Bhayangkara, Polda Bali.
Setelah itu, majelis hakim pun menasehati jaksa mau pengacara terdakwa untuk tetap memantau perkembangan dan keberadaan terdakwa di RS Bhayangkara.
“Jadi tolong dipantau perkembangan selama menjalani rehab, kalau nanti ada apa-apa, bisa saja langsung saya putuskan untuk dititipkan dalam sel,” tegas Hakim Heriyanti. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *