BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Sidang Perampokan MC, Saksi Penyidik Akui Kesalahan Memasukkan Tanggal dalam BAP

banner 120x600

(foto : Ist) Sidang kasus perampokan money changer.
DENPASAR – Sidang kasus perampok Money Changer (MC) di Jalan Pratama 36 Kuta Selatan, Badung yang terjadi para tanggal 19 Maret 2019 lalu dengan terdakwa dua warga Ukraina, Georgil Zhukuv dan Robert Haupt kembali dilanjutkan.
Dalam sidang pimpinan Hakim I Wayan Kawisada itu, dua orang saksi penyidik (saksi ferbalisan) dihadirkan. Kedua saksi itu adalah I Wayan Sukarta dan I Putu Juliana.
Kedua saksi penyidik ini dihadirkan karena menurut tim kuasa hukum terdakwa, banyak keterangan yang berbeda antara keterangan saksi saat dipersidangan dan keterangan yang ada berita acara pemeriksaan (BAP) maupun di resume BAP.
Yang pertama, soal nilai kerugian yang dialami oleh  PT. Bali Maspintjinra AMC selaku pemilik MC yang diduga rampok oleh para terdakwa. Di mana saksi Gedi Kurniawan, salah satu karyawan di MC dalam BAP menerangkan kerugian adalah Rp 1.006. 873.359.
Tapi dalam resume BAP, Gedi menerangkan kerugian yang dialami adalah Rp. 981 juta. “Jadi mana yang benar, keterangan Gedi yang di BAP atau yang di resume BAP,” tanya kuasa hukum terdakwa, I Komang Ari Sumartawan kepada kedua saksi penyidik.
Saksi penyidik menjawab yang benar adalah Rp. 981 juta. “Jadi pada saat diperiksa pertama, saksi Gedi tidak tahu pasti berapa nilai kerugiannya. Saya tegaskan yang benar nilai kerugian adalah Rp. 981 juta,” jawab saksi penyidik.
Kuasa hukum terdakwa kemudian menanyakan kepada saksi penyidik apakah setiap berita acara pemeriksaan saksi wajib dilampirkan? saksi menjawab dengan singkat semua tergantung pemeriksaan.
Ari juga menanyakan kepada penyidik soal keterangan saksi Muhammad Sandriadi. Yang mana saksi menjelaskan bahwa, keterangannya di penyidik tanggal 20 Maret 2019 tidak pernah ada perubahan.
“Tapi kenapa tidak dilampirkan,” tanya Ari yang dijawab saksi ada kesalahan dalam berita acara pemeriksaan. “Itu copy paste yang dilakukan oleh anggota Polsek Kuta,” jawab saksi.
Kuasa hukum terdakwa juga menanyakan soal keterangan saksi polisi Dewa Wara yang menyebut bahwa saksi melakukan penyelidikan terhadap Vitali dan Maxim (kedua belum tertangkap)  pada tanggal 23 Maret 2019.
“Tapi di BAP disebut saksi Dewa Wara melakukan penyelidikan terhadap Maxim dan Vitali pada tanggal 25 Maret 2019. Ini yang benar yang mana?,” tanya Ari yang dijawab yang benar adalah tanggal 25 Maret 2019.
“Seharusnya tanggal 25 Maret 2019 ini memang ada kesalahan memasukkan tanggal,” jawab saksi lagi.
Kesalahan memasukkan tanggal juga terjadi pada pemeriksaan untuk saksi Retno Ayu Letstari. Di mana dalam berita acara disebut diperiksa pada tanggal 20 Maret 2019. Tapi faktanya, saksi Retno diperiksa pada tanggal 2 April 2019.
“Yeng benar tanggal 2 April 2019 kami memeriksa saksi Retno. Kami ingat karena pada tanggal 1 April kami berangkat ke Lombok dan besok harinya kami periksa saksi Retno,” ungkap saksi penyidik.
Yang terakhir adalah terkait keterangan saksi korbannya, Abdul Haris Karim. Dimana dalam BAP saksi tidak ada menerangkan soal jaket warna loreng. Tapi pada resume BAP disebut bahwa saksi menyebutkan ada jaket warna loreng.
Terkait ini penyidik menjawab yang benar adalah keterangan saksi yang ada dalam BAP.
“Yang benar itu yang di BAP karena resume itu dibuat berdasarkan copy paste pada BAP,” pungkas saksi.
Terkait adanya kesalahan input penanggalan dalam BAP ini sangat disayangkan oleh Ari Sumartawan, kuasa hukum kedua terdakwa.
“BAP sebagai dokumen otentik yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan, seharusnya tidak boleh ada kesalahan,” ujarnya, Jumat (27/9/2019). (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *