BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Simpan Kokain 0,68 Gram, Turis Rusia Dituntut 2,5 Tahun Penjara

banner 120x600

(foto : zar) WN Rusia bernama Mariia Sablina saat jalani sidang.
DENPASAR – Mariia Sablina (31), warga negara (WN) Rusia kelahiran Ukraina yang kedapatan penyimpan kokain seberat 0,68 gram di dalam celana dalamnya (CD) yang dipakai, dalam sidang, Senin (28/10/2019) dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi dalam surat tuntutan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak sebagai penyalahguna narkotik. Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” tegas jaksa Kejari Denpasar itu.
Dalam dakwaan terungkap, sebelum terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Mei 2019 di kamar Nomor 101 Bali Marita Vila sekira pukul 21.10 WITA, petugas terlebih dahulu mendapat laporan dari warga.
Warga melaporkan bahwa di seputaran Kerobokan ada seorang wanita warga asing yang dipanggil Mariia sering menggunakan narkoba.
“Atas laporan itu polisi lalu melakukan penyelidikan diseputaran Kerobokan. Hasilnya polisi mengamankan terdakwa saat berada di sebuah vila,” tegas jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat dakwaannya.
Saat ditangkap, karena terdakwa adalah seorang wanita, petugas polisi lalu meminta tolong kepada saksi umum yang juga seorang wanita untuk melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, ditemukan kokain yang disembunyikan di dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa. Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut, beratnya adalah 0,68 gram. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *