DENPASAR – Bule Australia bernama Gregor Egli (41) yang kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu serat 0,09 gram, Senin (8/3/2019) menjalani persidangan perdana di PN Denpasar. Sidang yang dipimpin Hakim Bambang Eka Putra itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang sibacakan dimuka sidang itu terungkap bawah, akibat perbuatannya, pria kelahiran Melbourne pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebab, Jaksa Kejati Bali mendakwa terdakwa yang bekerja di Event Organizer itu dengan dua Pasal berlapis. Yaitu Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama pada dakwaan kedua.
Sementara dalam dakwaan yang dibacakan di muka sidang itu terungkap, bule yang sudah fasih berbahasa Indonesia itu ditangkap pada tanggal 28 Januari 2018 di rumah kostnya di Gang Saraswati No. 7 Banjar Ekasila.
Saat dilakukan penangkapan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan. “Hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,09 gram netto yang diletakkan siatas lemari pakaian milik terdakwa,” sebut jaksa Assri.
Kepada petugas terdakwa mengaku barang bukti sabu itu adalah benar miliknya yang dibeli dia hari sebelum terdakwa ditangkap dari orang yang bernama Derry dengan harga Rp. 2,3 juta yang rencananya akan digunakan sendiri oleh terdakwa.
“Setelah membayar kepada Derry melalui transfer, sabu yang dibeli terdakwa langsung diantar ke kost terdakwa,”sebut jaksa sebagaimana dalam dakwaannya.
Karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi, maka usia pembacaan dakwaan, aisang langsung ditutup dan akan dibuka kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (zar)