BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Sudikerta Dicopot, DPP Tunjuk Sumarjaya Linggih Pimpin DPD Golkar Bali

Foto - Gede Sumarjaya Linggih, ketiga dari kiri. (Ist)
banner 120x600

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Golkar secara resmi mencopot Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Ketut Sudikerta yang sedang menghadapi masalah hukum di Polda Bali. Sebagai gantinya, DPP menunjuk Gede Sumarjaya Linggih sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Pemberhentian Ketut Sudikerta sebagai nahkoda Partai Golkar Bali berdasar Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: Kep 362/DPP/Golkar, tentang pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan penunjukan pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali

Surat keputusan ini antara lain menyebutkan: Menimbang Drs I Ketut Sudikerta, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali saat ini sedang menghadapi kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum Polda Bali, sehingga memberi kesempatan kepada I Ketut Sudikerta dalam menghadapi kasus hukumnya.

Surat keputusan ini ditandatangani Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto dan Sekjen Partai Golkar Lodewijk F. Paulus dan SK tersebut diterima langsung oleh Gede Sumarjaya Linggih selaku penerima mandat sebagai pelaksana tugas, didampingi sekretaris DPD Golkar Provinsi Bali.

“Ya memang benar, SK tersebut diserahkan di Kantor DPP Golkar di Jakarta sore ini,” jelas Demer saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (4/12/2018).

Sebelumnya, Sumarjaya Linggih atau yang dikenal dengan panggilan Demer, dalam pesan layanan aplikasi whatsapp kepada wartawan menyatakan, pemberhentian Ketut Sudiketa merupakan kewenangan DPP untuk segera mengambil langkah cepat agar jangan sampai kondisi yang terjadi di provinsi Bali tidak berpengaruh terhadap elektibilitas Partai Golkar maupun capres dan cawapres yang diusung oleh Patrai Golkar.

Dalam pesan tersebut juga diinformasikan, bahwa pada hari Selasa, 4 Desember 2018, jam 16 WIB, Ketua Korbid Kepartaian Partai Golkar, Ibnu Munzir, atas nama Ketua Umum DPP Partai Golkar, didampingi jajaran korbid kepartaian menyerahkan SK DPP Partai Golkar No Kep 362/ DPP/ Golkar/XII/2018 tentang pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan penunjukan pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali

Dalam arahannya, Ibnu Munzir menjelaskan bahwa proses terbitnya SK ini, sudah melalui pembahasan yang intensif dan sejalan dengan peraturan organisasi Partai Golkar.

Pertimbangan mendasar DPP adalah memberikan kesempatan kepada Ketut Sudikerta untuk lebih berkonsentrasi menghadapi masalah hukum yang sedang dihadapi. Disisi lain program dan agenda partai dalam menyongsong pilpres dan pileg harus terus berjalan sesuai dengan arah dan sasaran yang telah ditetapkan.

Gede Sumarjaya Linggih, adalah figur yang dipandang tepat mengemban tugas berat ini, mengingat kapasitasnya sebagai Ketua Korwil pemenangan Bali, yang telah sangat memahami kondisi obyektif yang ada di Bali.
Usai menerima SK, Gede Sumarjaya Linggih mengajak seluruh jajaran kader untuk memberikan empati, simpati, dan doa, serta dukungan moral kepada Ketut Sudikerta agar bisa segera mengatasi dan menyelesaikan masalah hukum yang tengah dihadapinya.

“Mengajak kepada seluruh jajaran kader untuk tetap solid, bekerja keras dan bahu membahu, mewujudkan kemenangan pileg maupun pilpres dan dalam waktu segera kami akan mengundang seluruh pengurus pleno, pimpinan kabupaten/kota, kecamatan dan desa seluruh Bali,” demikian Demer. (Rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *