BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Sugiharto, Korban Penggelapan Berharap Kemenkumham Seleksi Ketat Pembebasan Napi

banner 120x600

Rio Handa Aji saat menjadi terdakwa di PN Denpasar.(dok)
Denpasar – terasbalinews.com | Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam hal ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Yasonna Hamonangan Laoly, terkait pembebasan bersyarat di tengah wabah Covid-19 memang menimbulkan pro dan kontra.
Kebijakan dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut juga dirasakan oleh 646 narapidana di Wilayah Hukum Provinsi Bali.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Suprapto, aturan ini sesuai dengan ketentuan Permen Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, Permen Nomor 19 Tahun 2020, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Plt Ditjen Pemasyarakatan Tahun 2020 terkait pengeluaran, pembebasan narapidana dan anak, melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Berdasarkan kebijakan tersebut sempat dikuatirkan Sugiharto Widjaja yang merupakan korban dari kasus penggelapan. Menurutnya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham Bali harus cermat dalam hal menyeleksi para napi yang masuk dalam pembebasan tersebut.
“Saya kuatir kalau ada napi yang tidak memenuhi persyaratan tetapi bisa lolos dalam pembebasan kali ini,”tegasnya
Sugiharto mencontohkan Rio Handa Aji yang dihukum 2 tahun penjara di Lapas Kerobokan karena kasus penggelapan uang proyek 1,4 miliar.
“Rio Handa Aji yang dihukum karena menggelapkan uang proyek 1,4 miliar itu kan belum memenuhi syarat atau belum 2/3 menjalani masa penahanannya jadi memang tidak bisa ikut pada program pembebasan napi ini,”jelasnya
Dia menambahkan Rio Handa Aji ini diduga melakukan penggelapan terhadap dana banyak orang, bukan cuma saya saja.”Semenjak berita mengenai Rio terkuak, jadi banyak korban lain yang bercerita kepada saya,” imbuhnya.
“Jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan oleh Rio Handa Aji untuk menghindar dari hukuman yang sudah seharusnya dia jalankan, terlebih secara persyaratan jelas dia tidak memenuhi,” pungkas Sugiharto
Seperti diberitakan sebelumnya, upaya hukum banding yang ditempuh terdakwa kasus penggelapan senilai Rp 1,4 miliar, Rio Handa Aji, untuk keluar dari jeratan hukum atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Made Pasek tidak membuahkan hasil.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Hakim Nyoman Sumaneja dalam amar putusannya sebagaimana termuat dalam website resmi PN Denpasar menyatakan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menguatkan putusan PN Denpasar Nomor 1040/Pid.B/2019/PT DPS, tanggal 21 November 2019 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan yang termuat dalam website remi PN Denpasar, Rabu (26/2/2020).
Dengan demikian, Rio Handa Aji diputuskan tetap bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana vonis hakim PN Denpasar.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *