BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Sugiharto Widjaja: Upaya Banding Direktur PT Bes Living Internasional Harus Dikawal Ketat

banner 120x600

(foto : zar) Rio Handa Aji
DENPASAR – Upaya banding yang dilakukan Rio Handa Aji, Direktur PT Bes Living Internasional yang dijatuhi vonis penjara selama dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp 1,4 Miliar untuk pembangunan proyek restoran dan toko roti di Jalan Dewi Sri, Kuta, ditanggapi serius oleh korbannya, Sugiharto Widjaja.
Bahkan Sugiharto secara tegas meminta upaya banding tersebut harus dikawal supaya Pengadilan Tinggi Denpasar dapat memutuskan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang sebenarnya.
“Jangan sampai hal ini dibawa ke ranah perdata, karena ini murni pidana. Faktanya bahwa yang menjadi korban bukan hanya saya, tapi banyak lainnya,” tegasnya di Denpasar, Senin (20/01/2020).
Upaya banding yang dilakukan oleh Rio Handa Aji ini bermula dari ada kerugian yang diderita oleh Sugiharto Widjaja akibat ulah dari Rio Handa Aji.
“Uang saya habis Rp 1,4 Miliar di tangan Rio Handa Aji yang juga direktur PT Bes Living Internasional atas pembangunan proyek tersebut,” jelasnya.
Sugiharto pun menceritakan, awal mula kasus ini terjadi. Menurutnya semua berawal dari rencana pembangunan restoran dan toko roti pada tahun 2017, Sugiharto menunjuk Rio Handa Handa Aji sebagai kontraktor untuk mengerjakan proyek tersebut dengan anggaran biaya pembangunan sebesar Rp 1,8 Miliar dan tenggat waktu pengerjaan selama lima bulan.
Namun selama tengggang waktu yang disepakati, yakni lima bulan, proyek tersebut baru hanya dikerjakan sebanyak 10 persen, sedangkan uang yang dikeluarkan oleh Sugiharto sudah mencapai Rp 1,4 Miliar.
“Bahkan memasuki bulan kedelapan, pengerjaan proyek masih stag kami hanya mendapati beberapa tiang besi yang hanya direkatkan satu sama lain dengan cara di-sekrup dan las cantum, dengan kondisi yang rapuh sehingga digoyang pun bisa rubuh,” ungkapnya.
Karena tidak kunjung selesai, maka Sugiharto melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Dalam laporannya Sugiharto menjelaskan bahwa hasil gelar perkara Polda Bali menyimpulkan bahwa perbuatan Rio Handa Aji masuk pasal penipuan.
Akan tetapi, di tingkat Kejaksaan dikembangkan menjadi pasal Penipuan atau Penggelapan dan melalui amar putusan nomor 1040/Pid.B/2019/PN Dps tanggal 21 November 2019 Rio Handa Aji dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
“Vonis terhadap Rio Handa Aji sudah disiarkan dibeberapa media lokal dan elektronik yang ada di Bali,” lanjutnya.
Sugiharto juga menuturkan bila kasus yang penggelapan yang dilakukan oleh terpidana Rio Handa Aji diduga sangatlah banyak, mulai dari kasus penipuan investasi hingga pemalsuan dokumen dengan korban beberapa WNA asal Prancis dan Australia.
Oleh karena itu Sugiharto berharap para korban melaporkan Rio Handa Aji ke pihak berwajib, supaya tidak merusak iklim investasi di Indonesia.
“Karena itu saya berharap agar media bisa menjadi kontrol terhadap keadilan dan penegakan hukum tersebut. Sinergitas seperti inilah yang dapat mendorong iklim investasi yang baik, dan investor bisa merasa aman,” paparnya. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *