BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Terdakwa Kasus Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan Dituntut 7 Tahun

banner 120x600
(foto : Ist) Terdakwa kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan usai jalani sidang.
 
DENPASAR – Pria asal Tanjung Karang, Adi Aprianto (32) yang mencoba melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial KCM, Kamis (26/9/2019) dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
Jaksa Putu Oka Surya Atmaja dihadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencabulan dan penganiayaan berat. Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas jaksa Kejari Denpasar itu.
Atas tuntutan itu, terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret terdakwa hingga ke pengadilan ini terjadi pada hari, Selasa, 11 Juni 2019, Pukul 13.10 Wita.
Berawal dari saat terdakwa yang melihat korban masuk kamar mandi. Dimana sebelumnya terdakwa mengaku sering mengintip korban saat mandi. Namun saat terakhir mengintip, aksi itu diketahui korban.
Merasa aksinya ketahuan, terdakwa langsung loncat masuk ke kamar mandi korban. Korban sempat minta tolong, namun terdakwa terus mendekap korban hingga akhirnya keduanya jatuh di lantai kamar mandi.
“Karena korban terus berteriak, terdakwa langsung mencekik leher korban dan memukul bagian kepala serta muka korban dengan palu sebanyak empat kali,” sebut Jaksa.
Tidak hanya itu, terdakwa yang saat itu membawa gunting juga menusuk perut dan lengan kiri, kepala serta bagian bahu korban. Tetangga korban Endang Suresmi mendengar ada teriakan mita tolong langsung menuju ke arah teriakan (kamar mandi).
Saksi Endang yang melihat kejadian itu juga turut berteriak mita tolong tetangga. Hingga akhirnya terdakwa berhasil kabur, sementara tetangga korban langsung membawa korban ke RSAD.
Terdakwa akhirnya berhasil diamankan Kamis 13 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita, di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 95 Denpasar Selatan, tempat tinggal paman terdakwa. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *