BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Terdakwa  Pembunuh Bayi Diganjar 7 Tahun Penjara

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Tissa Agustin Sanger, remaja 19 tahun yang tega membunuh bayi yang baru dilahirkan itu, Senin (25/3/2019) divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa.

Yaitu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan atau membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati oleh orang tuanya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagiana dalam dakwaan sesatu.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis akhirnya memangkas hukuman terdakwa menjadi tujuh tahun.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas hakim dalam amar putusnya.

Tak hanya itu, hakim dalam amar putusnya juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp.20 juta.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan,” tegas Hakim Purnami sembari mengutuk palunya.

Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa yang didampingi pengacara Ni Made Ari Astuti dan Gusti Ayu Agung Yuli Merhaeningsih sama sama menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir dulu,” sebut Jaksa Kejari Denpasar itu.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Tissa yang sempat pingsan seseaat setelah mendengar tuntutan jaksa, diadili karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandungnya yang baru saja dilahirkan.

Dalam dakwaan terungkap, kasus yang dilakukan terdakwa di kamar mandi ini terjadi pada tanggal 10 September 2018 sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Tukad Buana, Perum Gunung Sari, Padang Sambian.

Berawal saat terdakwa yang sedang hamil tua mengeluh sakit perut kepada ibunya yang sekaligus sebagai saksi, Ida Ayu Putu Martini.
Oleh saksi, terdakwa diberi obat penghilang rasa nyeri sebanyak satu pepel.
“Namun saat itu terdakwa tidak langsung meminum obat yang diberikan oleh saksi,” ungkap jaksa.
Keesokan harinya, saat terdakwa bangun pagi terdakwa kembali merasakan nyeri di perutnya. Terdakwa lalu melarutkan garam dengan gula ke dalam satu gelas air dan meminumnya.
Usaha itu masih gagal karena rasa nyeri diperutnya tidak juga hilang.
“Kemudian pada pukul 16.00 terdakwa minum obat penghilang rasa nyeri. Bukanya sembuh, nyeri yang dirasakan malah semakin menjadi,” kata jaksa Kejari Denpasar itu.
Sejurus kemudian, terdakwa merasakan ingin buang air besar dan ke kamar mandi. Setelah tiga kali ke kamar mandi, bayi yang dikandungnya pun lahir dan jatuh ke dalam kloset.
Sesaat kemudian bayi yang dilahirkan itu menangis, dengan sengaja terdakwa langsung membekap mulut bayi agar berhenti menangis.
Setelah kurang lebih 40 menit terdakwa membekap, tidak terdengar lagi tangisan bayi.
“Usai dibekap, bayi sempat begerak sebentar lalu tidak bergerak lagi,” sebut jaksa.
Setelah memastikan bayi itu meninggal, terdakwa membersihkannya dan membungkus dengan kain pantai. Kemudian terdakwa membawa ke kamarnya.
Keesokan harinya, terdakwa memasukkan bayinya kedalam tas ransel dan membawa ketempat bekerja. Sampai di tempat kerja, terdakwa menyimpan mayat bayi di dalam loker karyawan.
Terdakwa kembali membawa bayi malang itu ke rumahnya. Sejurus kemudian, terdakwa mengubur jenzah bayi malang itu di depan rumah. Usai mengubur bayinya, terdakwa masuk ke dalam rumah dan tidur. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *