BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Terkait Gratifikasi dan TPPU, Penyidik Kejati Bali Amankan Mobil, Motor, Buku Tanah dan SHGB Milik Tersangka TN

banner 120x600

Mobil dan motor yang diamankan di rumah mantan istri Tri Nugraha di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar.Foto:Ist
DENPASAR | Terasbalinews.com – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali terus bergerak untuk mengusut kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugraha.
Teranyar, penyidik mengamankan dua buah mobil, dua buah sepeda motor, dua buah buku tanah serta satu buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di rumah mantan Istrinya di Jalan Gunung Talang, Denpasar.
“Barang-barang ini tidak kami sita, statusnya masih diamankan. Menurut pengakuan mantan istrinya, barang-barang yang kami amankan ini adalah milik TN,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto, Jumat (17/7/2020).
Dikatakan Luga, pihak Kejaksaan belum melakukan penyitaan karena memang belum ada perintah penyitaan dan juga belum ada kepastian apakah barang-barang yang diamankan itu benar semuanya milik Tri Nugaraha atau bukan.
“Jika dalam perjalanan nanti ada barang-barang yang kami amankan bukan milik tersangka, maka harus dikembalikan. Sementara ini kan baru berdasarkan pengakuan mantan istrinya, jadi belum ada kepastian mengenai pemiliknya,” tegas mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Dikatakan pula, mobil mewah seharga miliaran rupiah itu diamankan terkait kasus dugaan gratifikasi dan juga TPPU. ” Ya, semua terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang sedang kami sidik,” tegas pejabat asal Medan ini.
Luga menambah, penggeledahan serta pengamanan terhadap barang yang diduga milik tersangka Tri Nugraha yang dilakukan, Kamis (16/7202) disaksikan oleh Kepala Lingkungan serta Lurah Padangsambian ini berjalan lancar tanpa ada hambatan.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *