BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Terlibat Penyelundupan Benih Lobster, Tiga Mantan Karyawan Air Asia Diadili

banner 120x600
(foto : zar) Tiga mantan karyawan Air Asia jalani sidang di PN Denpasar.

DENPASAR – Tiga mantan karyawan maskapai penerbangan Air Asia, Agus Purnomo alias Agus alias Cungkring, I Putu Agus Surya Astika alias Roska dan Agus Taufiq Ikbal alias Ali yang terlibat jaringan penyelundupan benih lobster, Rabu (9/10/2019) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang yang dipimpin Hakim Soebandi itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dan Agus Adnyana. Dalam dakwaan dipaparkan, kasus yang menjerat ketiga terdakwa saat masih tercatat sebagai karyawan di maskapai penerbangan Air Asia terjadi pada hari, Senin (2/9/2019) lalu.
Kasus ini berawal ketika terdakwa Agus Taufiq Iqbal alias Ali diperintahkan oleh orang yang bernama Zulkarnaen alias Semsem pada tanggal 31 Agustus 2019 untuk mengirimkan atau memasukan benih lobster ke dalam pesawat Air Asia.
“Karena dijanjikan upah sebesar Rp. 20 juta, terdakwa Ali menyanggupi perintah Zulkarnaen dan akan mengirim benih lobster tersebut pada tanggal 2 September 2019,” ujar jaksa Kejari Denpasar itu.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Agustus 2019 terdakwa Ali mengajak dua rekannya yang sama sama bekerja di Air Asia yaitu terdakwa Agus dan Roska.
“Ketiga terdakwa pun akhirnya membagi tugas melalui chatting di grup WhatsApp,” kata JPU.
Terdakwa Ali mendapatkan tugas mengambil benih lobster dari Zulkarnaen dan membawa ke ruang Receiving PT. ACS Bandar Ngurah Rai yang kemudian diambil terdakwa Agus alias Cungkring dan terdakwa Roska untuk diserahkan kepada seseorang yang akan berangkat ke Singapura.
Kemudian pada tanggal 2 September 2019 sekitar pukul 02.00 WITA terdakwa Ali meminta kepada Agus Alias Cungkring untuk mengambil kardus di gudang ACS. Setelah itu terdakwa Ali pergi mengambil benih lobster yang akan dikirim.
Sementara terdakwa Agus alias Cungkring dan terdakwa Roska menunggu di ruang Receiving PT ACS Bandara Ngurah Rai. Setelah itu benih lobster yang ditempatkan di 20 kantong plastik diserahkan oleh Zulkarnaen kepada terdakwa Ali dan langsung dibawa ke ruang Receiving.
“Terdakwa Ali lalu menghubungi terdakwa Agus alias Cungkring dan terdakwa Roska memberitahukan bahwa benih lobster sudah berada di ruang Receiving,” ungkap jaksa.
Kemudian terdakwa Agus alias Cungkring dan terdakwa Roska mengambil kardus yang berisi benih lobster dan membawa kedalam pesawat. Namun sebelum kedua terdakwa mengambil kardus yang berisi benih lobster tersebut, keduanya terlebih dahulu diamankan oleh petugas dari KPPBC TMP Ngurah Rai.
Setelah ditangkap, petugas dari KPPBC TMP Ngurah Rai membuka kardus dan menemukan benih lobster jenis mutiara sebanyak 529 ekor dan dan benih lobster jenis pasir sebanyak 16. 663 ekor.
Perbuatan para terdakwa ini telah merugikan negara terhadap sumber daya ikan sebesar Rp. 2.605.250.000. Ketiga terdakwa pun dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dari wilayah RI Jo Pasal 55 ayat (1) ke-5 KUHP. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *