BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ternyata Diam-diam Kejaksaan Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Ma’ ruf

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Setelah sekian lama ‘mengendap’ di Kejari Denpasar pasca dilimpakan oleh penyidik Polresta Denpasar, kasus dugaan korupsi di Yayasan Ma’ruf perlahan namun pasti mulai menemui titik terang.
Menurut sumber terpercaya di Kejaksaan, kasus yang sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka masing-masing, H. Muhamad Saifudin, Supeni Mayang Sari alias bu Jero dan H. Miftah Aulawi sudah dihentikan penuntutannya.
Bahkan menurut sumber tadi, Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) sudah terbit Januari 2019 lalu yang diduga ditandatangai oleh Sila Pulungan Haholongan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) saat itu.
Dikatakan pula, setelah kasus ini dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II pada, Kamis (6/9/2018) lalu pihak Kejari Denpasar tidak langsung melimpahkan kasus ni ke Pengadilan Tipikor, tapi kembali melakukan penelitian perkara tersebut.
Anehnya, meski perkara ini dihentikan, namun tidak ada pejabat di Kejari Denpasar yang berani buka mulut soal penghentian perkara ini.
Bahkan, Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, Agus Sastrawan yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu minta waktu untuk koordinasi dengan Kejati Bali.
Sementara Kasi Penkum Dan Humas Kejati Bali, Gede Putera yang baru beberapa hari menggantikan Edwin Beslar menolak berkomentar dengan alasan masih akan melakukan koordinasi dengan Kejari Denpasar.
“Nanti saya tanyakan dulu. Besok kami beri jawaban,” ujar Gede Putera yang hingga kini tak kunjung memberikan jawaban soal perkara ini kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi ini berawal 30 Desember 2016 ketika tersangka, H Miftah Aulawi Noor selaku ketua yayasan Al-Ma’ruf Denpasar mengajukan permohonan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam pada APBD Perubahan tahun 2016.
Pengajuan bantuan dana hibah ini dibantu oleh tersangka H Mohamad Saifudin sebagai Pembina yayasan Al-Ma’ruf  dan tersangka Supeni Mayangsari. Pemerintah Kota Denpasar kemudian mengucurkan dana hibah sebesar Rp200 juta.
Setelah bantuan dana hibah ini cair, sebagai ketua yayasan dan pemohon dana bantuan hibah, H Miftah Aulawi Noor, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana bantuan hibah untuk kegiatan perjalanan Ziarah Wali Songo dan pengadaan pakaian seragam tersebut.
Ternyata, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan dalam laporan pertanggungjawaban tersangka mempergunakan nota dan kwitansi fiktif.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Bali menyatakan bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp.200 juta. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *