BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

KPK Bakal Usut Tuntas Atas Dugaan Cuci Uang Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

KPK Bakal Usut Tuntas Atas Dugaan Cuci Uang Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
banner 120x600

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf.
Hal itu terkait kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap isterinya, Darwati A. Gani, dan eks model Fenny Steffy Burase.
“Apakah memungkinkan [kasus] itu dikembangkan? Itu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti yang mengarah ke sana [TPPU],” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8).
Febri mengatakan penyidik KPK menduga ada aliran uang dari Irwandi ke sejumlah pihak. Salah satunya, tenaga ahli Aceh Marathon 2018, Fenny Steffy Burase. “Aliran dana menjadi salah satu poin krusial yang menjadi perhatian KPK,” ujarnya.
Untuk menelusuri aliran uang itu, Febri menyebut penyidik KPK sudah memeriksa eks model asal Manadi Steffy Burase sebanyak dua kali. Penyidik pun mendalami sejumlah catatan aliran uang dari Irwandi.
“Ada sejumlah catatan penerimaan dana yang kami klarifikasi secara lebih rinci, baik yang terkait dengan Aceh Marathon ataupun hal lain yang kami pandang masih relevan dengan proses ini,” kata dia.
KPK juga memanggil istri Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani. “Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TSB [Teuku Syaiful Bahri],” lanjut Febri.
Darwati telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Kamis (2/8) pukul 09.40 WIB. Ia mengenakan ‎kemeja putih berlengan panjang dibalut hijab berwarna hitam. Darwati memilih untuk langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
Tak hanya istri Gubernur Aceh, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah staff tenaga ahli Aceh Marathon 2018 Apriansyah; Member Alliaze, Ade Kurniawan; Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri; serta Asisten 2 Provinsi Aceh, Taqwa. “Mereka diperiksa untuk tersangka IY [Irwandi Yusuf],” ujar Febri.
Dalam kasus ini, Irwandi ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal terkait dengan suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018. Irwandi diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi.
Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *