BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Tidak Terbukti Palsukan Surat, Hakim Bebaskan Rai Tantra

banner 120x600

(foto : ist) Gusti Rai Tantra usai jalani sidang di PN Denpasar.
DENPASAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan IGN Putra Atmaja mencetak sejarah baru di awal tahun 2020 ini dengan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Drs. I Gusti Rai Tantra, yang didakwa melakukan tindak pidana memalsukan surat dan menggunakan surat palsu.
Padahal pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) I Dewa Gede Anom Rai dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa Drs. I Gusti Rai Tantra terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Atas tuntutan bersalah itu, terdakwa dituntut hukuman 10 bulan penjara. Tapi pada sidang, Kamis (9/1/2020) tuntutan jaksa itu dimentahkan oleh majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa I Gusti Rai Tantra tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan jaksa. Oleh karena itu majelis memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.
Hakim dalam amar putusnya menyatakan bahwa, surat gugatan tidak termasuk surat sebagaimana dimasud Pasal 263 KUHP karena tidak menimbulkan hak atau menimbulkan perikatan dan tidak menjadi bukti atas suatu hak.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” demikian bunyi putusan hakim yang dibacakan di hadapan terdakwa dan jaksa.
Atas putusan itu, terdakwa yang selama menjalani persidangan tidak ditahan, langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan masih menyatakan pikir-pikir.
”Saya masih pikir -pikir karena harus lapor ke pimpinan dulu,” kata jaksa Dewa Anom Rai yang ditemui usai sidang.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa sebelumnya diterangkan, kasus ini berawal saat saksi korban Sveen (WNA) menikah dengan Ita Dewi yang merupakan saudara kandung terdakwa pada tanggal 1 Meret 1997 lalu.
Pada masa perkawinan keduanya, sepakat untuk memisahkan harta masing-masing sebagaimana dituangkan dalam surat perjanjian.
Setelah menikah, korban membeli tiga bidang tanah dengan uangnya sendiri. Tapi karena korban merupakan warga asing, korban tidak diperbolehkan membeli tanah dengan menggunakan namanya, sehingga menggunakan nama isterinya.
Setelah berumah tangga selama 14 tahun mereka berdua akhirya bercerai. Sebelum bercerai, pada tanggal 31 Oktober 2011, di hadapan notaris, istri korban menghibahkan tanah- tanah yang dibeli korban yang sebelumnya menggunakan namanya kepada korban yang sudah menjadi warga negara Indonesia sejak tahun 2009.
Namun setelah tanah dihibahkan , pada tanggal 31 Oktober 2013 terdakwa yang merupakan saudara kandung dari mantan istri korban membuat surat gugatan perdata.Inti dari surat gugatan itu menyatakan bahwa, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah milik keluarga.
Dan gugatan itu pun akhirnya dikabulkan hingga ke tingkat PK (Pininjuan Kembali).”Namun setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata isi dari gugatan itu diduga palsu dan tidak benar peruntukannya sebagai bukti pada satu hal dan terdakwa telah memakai surat tersebut seolah benar dan tidak palsu,” terang jaksa.
Faktanya, tanah yang dihibahkan oleh mantan istri korban kepada korban adalah tanah yang dibeli dengan menggunakan uang korban pada saat mereka masih berstatus suami istri-istri. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *