BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Tiga Hari Diburu, Pencuri Mobil Xenia Diciduk Resmob Polresta Denpasar

banner 120x600

(foto : tim) Pencuri mobil digelandang petugas kepolisian.
DENPASAR – Dua orang pria bernama Kadek Wijana Wiranata (52) dan Lalu Hendrayani (39) dibekuk petugas kepolisian atas kasus pencurian mobil Daihatsu Xenia di Jalan Kusuma Dewa nomor 100 X, Denpasar Barat.
Waka Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana menerangkan, kasus pencurian mobil berawal dari persoalan utang piutang antara pelapor bernama Abdul Said (38) dengan salah satu pelaku, Kadek Wijana.
Lantaran hutang sebesar Rp 35 juta tak kunjung dibayar, Kadek Wijana kemudian mengajak Lalu Hendrayani mendatangi kos Abdul Said di Jalan Kusuma Dewa nomor 100 X, Denpasar Barat, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 18.00 Wita.
Sayang Said tengah pulang kampung. Merasa jengkel, Kadek Wijana menyuruh Hendrayani memanggil tukang kunci  untuk membuat kunci duplikat guna membuka pintu mobil Daihatsu Xenia di garase kos Abdul Said.
“Setelah itu, kedua pelaku membawa mobil ke tempat tinggal Hendrayani di Jalan Sedap Malam, Denpasar,” kata Waka Polresta Denpasar, Jumat (10/1/2020).
Di sana, kedua pelaku mengganti plat nomor polisi dari DK 1691 MJ dengan plat palsu dengan nomor polisi K 9248 GN. Oleh para pelaku, mobil tersebut dititipkan ke bengkel cat mobil di Jalan Danau Poso Sanur, Denpasar Selatan.
Terungkapnya aksi kedua pelaku berawal dari pemilik kendaraan bernama I Putu Edi Santika Darma (32) mendatangi kos Abdul Said untuk mencari kendaraannya, Minggu (5/1/2020) malam.
Karena tidak ada, pemilik mobil menghubungi Abdul Said yang sedang berada di Sidoarjo, Jawa Timur. Mendengar mobil korban tidak ada, Abdul Said datang ke Bali. Dari keterangan warga, mobil yang diparkir diambil oleh dua orang.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar dengan dibackup Satgas CTOC Polda Bali, yang melakukan penyelidikan pasca menerima laporan pencurian mobil berhasil menangkap kedua pelaku di seputaran Renon, Denpasar, Rabu (8/1/2020).
“Ada indikasi para pelaku hendak membawa mobil keluar dari Bali untuk dijual. Kasus ini muncul karena persoalan utang-piutang antara pelapor dengan pelaku. Hanya saja mobil yang diambil bukan milik pelapor, melainkan milik orang lain,” beber AKBP Jiartana. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *