BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Tiga Kali Mendekam di LP Kerobokan, Joni Kembali Diringkus BNNP Bali

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Tim Berantas BNNP Bali meringkus tiga orang pengedar sabu. Dari tangan ketiga tersangka masing-masing bernama Joni (36), Halim Sanjaya (41) dan Dewa Kadek Mahayasa (36), petugas mengamankan sabu seberat kurang lebih 56 gram.
“Pengendalinya Joni, tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika dan baru bebas bulan Februari 2019,” terang Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Senin (29/4/2019).
Terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Joni berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut di Jalan Pulau Alor, Denpasar Barat kerap dijadikan ajang transaksi narkoba. Berbekal ciri-ciri pelaku, petuga BNNP Bali melakukan penyanggongan.
Sepekan kemudian tepatnya, Senin (22/4/2019) sekitar pukul 22.10 Wita, petugas melihat Halim Sanjaya melintas. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 0,69 gram yang disembunyikan tersangka di dashboard depan sepeda motor.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap seorang pengedar bernama Dewa Kadek Mahasaya (36) di Jalan Akasia, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Kali ini barang bukti yang diamankan oleh petugas cukup banyak, yakni sabu seberat 54,68 gram.
Kepada petugas, kedua kurir sekaligus pengguna sabu ini mengaku jika barang yang diedarkan diperoleh dari Joni. Berbekal keterangan kedua tersangka, Joni dibekuk petugas saat berada di Jalan Kakatua, Tuban, Kuta, Badung, Rabu (24/4/2019) sekitar pukul 00.15 Wita.
Hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 1,20 gram, satu butir ekstasi, alat hisap sabu, korek api, dua buah handphone, pipa kaca, serta sebuah dompet.
“Tersangka Joni sudah tiga kali mendekam di LP Kerobokan. Dia kami kenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Brigjen Suastawa. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *