BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Tim Kuasa Hukum Titian Wilaras Makin PD Perjuangkan Hak Kliennya

banner 120x600

Diana Suryani salah anggota tim kuasa hukum Bos BPR Legian.Foto:Zar
Denpasar – terasbalinews.com | Sidang kasus perbankan yang menjerat Bos PBR Legian Titian Wilaras alias TW sebagai terdakwa sudah digelar beberapa kali bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi dari mantan petinggi BPR Legian.
Namun menurut tim kuasa hukum Titian Wilaras, dari keterangan para saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar itu belum satupun keterangan yang mengarah bahwa terdakwa melakukan tindak pidana perbankan.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Titian Wilaras pun makin percaya diri (PD) untuk berjuang melalui jalur hukum hingga kliennya mendapat keadilan bahkan hingga bebas dari jeratan hukum.
Dian Suryani, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa malah menilai bahwa, dari keterangan para saksi yang dihadirkan, justeru makin tidak jelas siapa sebenarnya yang diuntungkan dan dirugikan dalam perkara ini.
“Apalagi semua saksi mengakui bahwa di tahun 2018 bank mendapat keuntungan, bukan merugi,” kata Dian yang ditemui di Denpasar, Rabu (10/6/2020).
Tak hanya itu, dari keterangan para saksi pula, diakui bahwa terdakwa Titian Wilaras miliki harta, baik itu berupa uang maupun bangunan BPR Legian yang nilainya mencapai Rp. 92 miliar.
“Yang pertama, bank di tahun 2018 masih memiliki keuntungan.Yang kedua, klien kami memiliki harta berupa uang dan bangunan yang diinvestasikan di BPR Legian senilai Rp. 92 miliar. Pertanyaan kami, apa masalahnya hingga klien kami dijadikan terdakwa, ” ujar Dian bertanya-tanya.
“Kasian klien kami, sudah hilang uang Rp 92 miliar, ini koq malah mau diperjarakan lagi,” imbuh Dian Suryani.
Dian menambahkan, fakta persiapan juga mengungkap bahwa, semua hak karyawan maupun nasabah bisa dibayar tanpa menimbulkan persoalan.”Jadi kami bertanya, ini masalahnya ada dimana?,” tanya Dian.
Fakta persidangan lainya yaitu soal pertanyaan majelis hakim yang tidak mampu dijawab oleh para mantan petinggi BPR Legian saat bersaksi di muka sidang.
“Jadi saat itu hakim bertanya, kalau dalam suatu perusahaan ada masalah, siapa yang paling bertanggungjawab, pemilik saham atau pengelola?, sayangnya pertanyaan itu mampu dijawab oleh para saksi. Padahal jelas bahwa yang yang bertanggungjawab adalah pengelola, bulan pemenang saham,” tegas Dian.
Oleh karena itu, Dian pun mengatakan, bersama tim penasehat hukumnya siap memperjuangkan hak kliennya hingga bebas dari jeratan hukum, tentu saja dengan melalui jalur dan koridor hukum yang berlaku.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *