BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar – GNPK Siap Kawal Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi

Foto - Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
banner 120x600

DENPASAR – Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui PP ini, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Kebijakan anyar presiden Jokowi ini diapresiasi para praktisi hukum dan praktisi anti korupsi salah satunya Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

“Kebijakan dalam PP ini akan mampu mendorong partisipasi publik lebih luas dalam upaya pencegahan korupsi. Sebab sudah seharusnya korupsi menjadi common enemy (musuh bersama-red),” kata pria yang juga advokat dan pemerhati kebijakan publik ini di Denpasar, Rabu (17/10/2018).

Adanya PP Nomor 43 tahun 2018 ini telah menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud, serta ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan. Dengan itu Togar optimis masyarakat akan lebih gencar dan akan turut mengawasi para pejabat negara yang berpeluang melakukan tindak pidana korupsi.

” Apalagi sekarang Presiden Jokowi memberikan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi paling banyak 200 juta rupiah,” imbuh Togar yang dikenal dengan julukan “panglima hukum” itu.

Pria yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar itu menambahkan, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi kewajiban para aparat penegak hukum. Namun sesungguhnya  yang paling berperan besar dalam pemberantasan korupsi adalah masyarakat.

Sebab dimulai dari masyarakatlah segala informasi mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi itu dapat ketahui. Kemudian diinformasikan dan diidentifikasikan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum yang berwajib.
Sesuai PP Nomor 43 tahun 2018 ini dari peran masyarakat itulah nantinya akan diberi penghargaan dalam bentuk piagam atau premi. Dimana penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan, yaitu pertama peran aktif Pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Kedua kualitas data atau alat bukti, dan yang ketiga yaitu resiko faktual bagi Pelapor.

Untuk itu Togar berharap agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Jika masyarakat telah mendapatkan informasi adanya tindak pidana korupsi tetapi menemukan kesulitan dalam mengidentifikasikan tindak pidana korupsi tersebut lebih lanjut, maka masyarakat dapat melibatkan Organisasi Anti Korupsi seperti GNPK-RI.

Pihaknya pun siap mengawal dan mendampingi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi agar tidak mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu serta proses pengaduannya berjalan lancar.

“Kami siap dampingi jika ada masyarakat yang tahu ada dugaan dan indikasi korupsi dan punya bukti kuat tapi takut melapor,” tegas Togar yang kini sedang menyelesaikan Disertasi Doktoral pada Program S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *