BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar  Ingatkan “Nyinyiran Netizen” Soal Body Shaming Bisa Berdampak Hukum

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Netizen Indonesia karakternya kerap nyinyir bahkan banyak yang sampai tergoda melakukan body shaming, mengejek bentuk fisik orang lain di medsos. Ini sungguh berbahaya baik bagi korban maupun pelaku. Hal itu diungkapkan “panglima hukum” dan advokat kawakan Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., saat ditemui di Denpasar, Jum’at (30/11/2018), terkait nyinyiran soal body shaming (mengkritik dan mengomentari secara negatif fisik atau bentuk tubuh orang lain) yang sebenarnya bukan hal baru di Indonesia, namun hal ini kian berbahaya dan berdampak massif jika dilakukan dan disebarkan via media sosial (medsos).

Menurut Togar yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu, dampak negatif bagi korban body shaming ini apalagi dilakukan di medsos cukup serius. Sebab sangat mengganggu kondisi psikologis korban.

“Sejumlah fakta di negara maju menunjukkan korban bunuh diri juga dipicu adalah perlakuan body shaming baik secara langsung maupun di medsos. Jadi betapa berdosanya pelaku body shaming jika sampai yang diejeknya menderita bahkan bunuh diri,” ujar Togar yang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

Perbuatan body shaming juga bisa berujung tindak pidana dan bisa membuat pelakunya dipenjara.

“Kalau tidak mau dibui hanya karena mengejek bentuk tubuh orang baik di medsos ataupun di dunia nyata, jangan lakukan body shaming, karena bisa berdampak hukum” kata Togar mengingatkan.

Lebih lanjut dijelaskan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana yang sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun ketentuan dari Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

Menurut Togar sesungguhnya kaum milenial kerap kali menjadi korban dan pelaku dari body shaming ini sendiri. Tapi tidak juga menutup kemungkinan menyerempet kaum ibu-ibu (emak-emak).

“Realistis saja, kaum ibu-ibu itu kan pasti sudah punya anak, body sudah tidak seperti dulu lagi. Kalau dikatain di sosial media atau secara langsung bisa juga disebut body shaming lho,” kata pria yang kini tengah menyelesaikan disertasi doktoral pada Progam S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana itu.

Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar ini menambahkan bahwa yang rentan menjadi korban body shaming adalah anak muda dan kaum ibu-ibu. Apabila keterlaluan bisa melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib disertai alat bukti yang cukup.

“Jadi mulai sekarang saya imbau kepada semua pihak. Siapapun, khususnya yang anak-anak muda dan kaum ibu-ibu, berhati-hati dan cerdaslah dalam bermain di sosial media. Karena istilah mulutmu harimaumu sudah mengalami pergeseran menjadi statusmu, harimaumu,” tutup pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates itu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *