BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Togar – Pemilik Villa Sanctus Geram Layangkan Somasi ke Penyewa

Foto - Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
banner 120x600

DENPASAR – Maraknya pekerja ilegal wisatawan tiongkok yang meraup untung di Indonesia khususnya juga di Provinsi Bali rupanya membuat advokat kawakan Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Provinsi Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu gerah.
Ditemui kantor hukumnya Law Firm Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, Denpasar, Rabu (31/10/2018) Togar menjelaskan, saat ini dirinya sedang menangani klien berinisial HWS yang menyewakan villa di Uluwatu, Badung kepada WNA asal Tiongkok berinisial HJ.

Belakangan diketahui villa ini digunakan sebagai markas oleh puluhan para pekerja ilegal Tiongkok yang berprofesi sebagai fotografer, tukang edit foto, dan jasa kecantikan atau make up artist. Tentu saja pemilik villa yang juga klien Togar ini merasa keberatan dan juga geram villanya disalahgunakan.

Pasalnya klien Togar ini pernah membuat pernyataan sewa menyewa Vila Sanctus, Uluwatu dalam Waar Merking /legalisasi oleh Notaris Hartono, S.H., yang kantornya beralamat di Sunset Road, Kabupaten Badung. Namun perjanjian kontrak itu hanya dibicarakan secara garis besar, tanpa menunjukan visa dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari WNA tersebut. Melainkan hanya tertulis PT yang berdomisili hukum di Hongkong.
Sewa menyewa dimulai pada tanggal 1 Desember 2017 serta berlaku untuk jangka waktu selama 15 tahun dengan masa grace period satu tahun dan akan berakhir di akhir tahun 2033. Namun baru berjalan 1 tahun ternyata villa itu tidak pernah ditempati dan tidak dirawat dengan baik oleh penyewa WNA Tiongkok tersebut.
Untuk memastikan hal itu, Togar mengirimkan staffnya untuk melihat langsung ke lokasi villa.

“Ternyata benar, villa disana tidak lagi indah dan mewah sebagaimana bentuk awalnya. Kolam renang, lahan parkir, jembatan kayu, dapur, toilet, kolam ikan, semuanya terlihat sangat kotor tidak terawat,” terang Togar

Pria yang dikenal sebagai “panglima hukum” itu menjelaskan, dalam pasal 1564 KUHPerdata jelas menyebutkan bahwa penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa. Kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.

Dalam hal ini Togar sudah mengirimkan somasi terhadap penyewa WNA asal Tiongkok yang berinisial HJ itu ke kantornya di Hongkong. Somasi juga dikirim ke Kedutaan Tiongkok yang berada di Indonesia.

Togar merasa ada yang ganjil apalagi merebak saat ini berita negatif terkait turis Tiongkok yang diduga bermasalah dan juga ada yang menjadi pekerja ilegal di Bali. Sehingga ia meminta keterlibatan berbagai pihak, terutama Imigrasi khususnya untuk bertindak tegas terkait pekerja asing Ilegal dan WNA yang menyalah gunakan izin tinggal di villa tersebut. Karena saat ini di dalam villa tersebut ada terlihat kurang lebih 27 orang WNA asal Tiongkok yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Kepolisian Daerah Bali juga kita minta bantuannya agar memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya yang telah memberikan info terbuka kejadian ini agar tidak ada permasalahan hukum di villa tersebut. Dimana klien saya malah terseret hal-hal lain yamg tidak diinginkan,” terang pria yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali itu.

Togar juga mengingatkan agar jangan ada oknum yang ikut bermain membantu pekerja WNA Tiongkok ilegal yang semakin marak berkeliaran di Bali. Bahkan pajak-pajak mereka juga harus ditertibkan.

“Ini momentum yang tepat untuk mengembalikan martabat pariwisata Bali agar tidak dijual murah. Para travel agent harus mendukung penyelasaian permasalahan ini agar kerjasama travel agent Tiongkok dengan Indonesia harus positif,” tandas pria yang tengah menyelesaikan Disertasi Doktor pada Program Studi S-3 Ilmu Hukum Universitas Udayana itu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *